BANTENRAYA.COM – Kebijakan Kominfo mematikan siaran TV analog untuk migrasi ke TV digital masih jadi kontroversi beragam kalangan khususnya ibu-ibu yang suka menonton sinetron.
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo jadi salah satu pihak yang merasa keberatan terkait kegiatan sapu jagat yang telah menghapus semua siaran tv analog sehingga merugikan banyak orang.
Ia juga beralasan, banyak pemirsa di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kini tak lagi bisa mengakses saluran televisi akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga: Cara Mengatasi Pilek dan Demam Pada Bayi Tanpa Obat, Dijamin Langsung Sembuh
Tak hanya itu saja ia juga menuturkan dengan tegas bahwa keputusan pemerintah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti.
Kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020.
Salah satu Konsititusi itu yang menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Baca Juga: SERU! Link Streaming Preman Pensiun 7 Episode 10A: Toni Belum Puas Balas Dendam, Taslim Mulai Panik
“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia melalui pernyataan yang diuanggah di akun Instagram-nya @ hary.tanoesoedibjo, dikutip Bantenraya.com 4 November 2022.
ia juga mengatakan saat ini ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan serentak di seluruh wilayah siaran nasional.
Menurutnya, ini membuktikan bahwa keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.
Baca Juga: Respon Polisi Terkait Video Perempuan Kebaya Merah, Ternyata Bilang Begini
“Ini artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” ucap dia.
“Tuntutan pidana dan perdata yang diajukan MNC Group dan ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. sesuai hukum yang berlaku” ujarnya
Tak hanya itu ia juga menanyakan perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO tak kunjung diterima oleh MNC Group.
Sehingga, dia menilai secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.
MNC Group, Hary berujar, menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Dia memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan TV secara analog, kecuali dengan membeli set top box (STB) atau mengganti TV digital atau berlangganan TV parabola.***