Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Cilegon Buka 626 Formasi Guru untuk Perekrutan PPPK 2022! Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Danang Oleh: Danang
2 November 2022 | 11:54
Pemkot Cilegon Buka 626 Formasi Guru untuk Perekrutan PPPK 2022! Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Pemkot cilegon membuka pendaftaran guru Danang bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berdasarkan pengumuman panitia pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Cilegon tahun 2022 nomor 800/ 056/ BKPSDM tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022.

Kota Cilegon membuka pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi Guru tahun 2022.

Formasi fungsional tenaga guru yang dibutuhkan tahun ini mencapai 626 alokasi formasi, terdiri dari guru TK, SD dan SMP.

Bagi para guru honorer yang ingin mendaftar, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Susul N’Golo Kante, Paul Pogba Bakal Dipastikan Absen Bela Perancis di Piala Dunia Qatar 2022

Pertama, ada persyaratan umum sebagai berikut :

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Bertambah: Badan POM Kembali Rilis 7 Obat Sirup Gunakan Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut, Ini Mereknya

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kedua, persyaratan khusus yaitu pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

Baca Juga: TV Analog Masih Hidup, ASO Diundur Lagi?

1. Pelamar prioritas I, Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Perekrutan PPPK Guru 2022, Segera Daftar Sebelum Ditutup

BACAJUGA:

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi artis bermain tenis. (freepik/freepik)

Peringati Hari Tenis Sedunia, Inilah Deretan Selebriti yang Hobi Bermain Tenis Lapangan

1 Maret 2026 | 17:36
Drakor Undercover Miss Hong. (X/@CJnDrama)

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

1 Maret 2026 | 17:29
Aktivitas kendaraan masyarakat yang tinggi menjelang buka puasa di Pasar Lama Kota Serang. (Dok/MSK)

Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Berburu Takjil Supaya Tetap Aman di Jalan

1 Maret 2026 | 13:46

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Api Kirab Obor Porprov VI Diarak Mulai 17 November Dari Banten Lama

2. Pelamar umum adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar yang terdaftar di Dapodik, atau dapat mengunjungi laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu ada tata cara pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1. Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

2. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022.

3. Pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti.

4. Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN 2022 Klik Alur untuk melihat tata cara pendaftaran Seleksi CASN 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Takeoff Rapper Asal Amerika Serikat yang Meninggal Dunia, Usai Tertembak di Houston

5. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran.

6. Klik FAQ untuk melihat pertanyaan yang sering ditanyakan seputar kendala yang sering dialami Pelamar pada saat proses pendaftaran.

7. Klik Login untuk masuk ke portal pendaftaran seleksi CASN 2022.

8. Unduh Buku Petunjuk untuk informasi lebih detail tentang seleksi PPPK tahun 2022, pada https://sscasn.bkn.go.id atau kunjungi laman https://bit.ly/BukuPetunjukSSCASN2022

Baca Juga: Pilkada Terakhir Cuma 68 Persen, Walikota Serang Minta Partisipasi di Pemilu 2024 Minimal 90 Persen

Untuk dokumen persyaratan yang harus dipenuhi meliputi :

1. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ijazah, Transkrip Nilai, Pasfoto formal terbaru (kondisi sebenarnya tanpa dilakukakan pengeditan gambar, tidak menggunakan kacamata dan berlatar belakang berwarna merah) dan Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar .

2. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

3. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

Baca Juga: Ketua KPU RI Warning Penyelenggara Daerah, Jangan Jadi Bagian Konflik Kepentingan Politik

4. File Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar

5. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Dokumen lain yang dipersyaratkan pada masing-masing formasi sesuai angka romawi IV huruf A, B dan C

Baca Juga: Link Video Wanita Kebaya Merah Banyak Dicari Warganet, Viral di TikTok dan Twitter

Masa sanggah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Makan 7.000 Butir Telur Bersama, Bapanas dan Pemkab Serang Kampanyekan Makanan B2SA

Untuk waktu pelaksanaannya sebagai berikut :

1. 31 Oktober 2022, pengumuman seleksi.

2. 31 Oktober hingga 13 November 2022, seleksi pendaftaran untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar P1.

3. 31 Oktober hingga 15 November 2022, seleksi administrasi.

4. 16 hingga 17 November 2022, pengumuman hasil seleksi administrasi untuk pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum

5. 18 hingga 20 November 2022, masa sanggah.

Baca Juga: Harga Sembako Stabil, Pemkab Serang Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi

6. 21 hingga 24 November 2022, jawab sanggah.

7. 26 November 2022, pengumuman pasca masa sanggah.

8. 27 hingga 28 November 2022, penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk pelamar P2 dan P3.

9. 29 November hingga 3 Desember 2022, penilaian kesesuaian Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3.

10. 3 hingga 13 Desember 2022, pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3.

11. 14 hingga 18 Desember 2022, pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum.

Baca Juga: Sudah Ada 90 Pasien Gagal Ginjal Jalani Cuci Darah di RS Sari Asih Serang

12. 13 hingga 15 Januari 2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum.

13. 16 hingga 21 Januari 2023, pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum.

14. 21 Januari hingga 1 Februari 2023, pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum.

15. 2 hingga 3 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi untuk pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum.

16. 4 hingga 6 Februari 2023, masa sanggah.

17. 7 hingga 13 Februari 2023, jawab sanggah.

18. 20 hingga 21 Februari 2023, pengumuman kelulusan pasca sanggah.

19. 22 Februari hingga 13 Maret 2023, pengisian DRH NI PPPK.

Baca Juga: Percasi Kabupaten Serang Dapat Emas, Bekal Manis Jelang Porprov Banten

20. 7 hingga 31 Maret 2023, usul penetapan NI PPPK.

Untuk melihat formasi rekrutmen PPPK Pemkot Cilegon para calon pelamar bisa mengklik link berikut : https://bit.ly/PPPKCilegon2022

Demikian syarat, tata cara pendaftaran, dokumen persyaratan, masa sanggah, dan jadwal pelaksanaan serta link untuk rekrutmen 626 alokasi formasi guru PPPK 2022 di Pemkot Cilegon. (***)

Tags: formasi guru CPNSseleksi PPPK 2022
Previous Post

Link Nonton Drakor Mental Coach Jegal Episode 15 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, LK21 dan Telegram

Next Post

Imbas Tragedi Kanjuruhan Ketua Umum PSSI Iwan Bule akan Mengundurkan Diri, Mahfud MD: Mereka Sudah Mau Mundur

Related Posts

israel
Nasional

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi artis bermain tenis. (freepik/freepik)
Nasional

Peringati Hari Tenis Sedunia, Inilah Deretan Selebriti yang Hobi Bermain Tenis Lapangan

1 Maret 2026 | 17:36
Drakor Undercover Miss Hong. (X/@CJnDrama)
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

1 Maret 2026 | 17:29
Aktivitas kendaraan masyarakat yang tinggi menjelang buka puasa di Pasar Lama Kota Serang. (Dok/MSK)
Nasional

Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Berburu Takjil Supaya Tetap Aman di Jalan

1 Maret 2026 | 13:46
Tiga pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang lawan Bhayangkara FC di pekan ke-24 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Vs Bhayangkara FC, Sama-sama Lagi On Fire

1 Maret 2026 | 13:06
Ilustrasi bukber Ramadhan 2026, ajak orang terdekat untuk ikut dengan mengirimkan teks undangan. (Instagram/@dewoodscoffee)
Nasional

3 Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026 Simpel Pakai Bahasa Formal hingga Tongkrongan

1 Maret 2026 | 13:00
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda