BANTENRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih melakukan penelitian, atas permohonan kuasa hukum untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani, Kamis 27 Oktober 2023.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan jika kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, sudah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, yang dilayangkan pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.
“Jadi kami telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka NM, tentang permintaan penangguhan penahanan 26 Oktober 2022, kemarin,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 27 Oktober 2022
Rezkinil menambahkan adapun isi surat yang dilayangkan yaitu, agar Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: 3 Pelaku Pencuri Baterai Panel Surya di Sepanjang Jalan Cipanas Diborgol Polisi
“Pada intinya memintakan ke Kajari serang untuk mengabulkan penangguhan terhadap saudari MN,” tambahnya.
Rezkinil menjelaskan jika saat ini surat permohonan penangguhan itu, masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas dasar-dasar pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.
“Permohonan itu dimasukan ke PTSP kemudian dimintakan ke JPU pendapat terhadap permohonan tersebut. Sehingga Apabila dasar-dasar dari permohonan itu diberikan pendapat oleh JPU, nanti akan bersikap apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Rezkinil menegaskan JPU akan secepatnya memberikan pendapat atas permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Saat ini, JPU masih melakukan penelitian.
“Sesegera mungkin, bagaimana pendapat dari rekan-rekan penuntut umum. Dasar itulah kita baru menyatakan permohonan itu,” tegasnya.
Baca Juga: KI Banten Cek Keterbukaan Informasi Publik Partai Politik
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan soal permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Meski dirinya berharap Nikita bisa dibebaskan, agar bisa berkumpul dengan anak-anaknya.
“Yang jelas kita mengajukan permohonan kami serahkan sepenuhnya kepada bapak Kejari, dan kami yakin lah karena ini bukan persoalan kasus narkoba, kasus teroris,” katanya.
Fachmi mengungkapkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani hanyalah kasus biasa. Namun hal itu menjadi besar, karena tersangkanya merupakan seorang artis atau publik figur.
“Ini kasus posting-postingan di media sosial saja, ada orang yang merasa tersinggung sehingga menjadi seperti ini, dan ini menjadi sorotan karena kebetulan yang menjadi tersangka publik figur,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Canangkan Industrialisasi Kopi di Banten
Fachmi mengaku belum pernah melakukan komunikasi untuk melakukan perdamaian dengan Dito Mahendra, selaku pelapor pada perkara yang menjebloskan Nikita Mirzani ke tahanan Rutan Serang.
“Saya tidak kenal, saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bermasalah dengan klien saya. Jadi saya enggak tau, nanti saya coba mencari siapa dia (Dito Mahendra),” tandasnya. ***