BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi anak perusahaan PT Pertamina berinisial D, meninggal saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 24 Oktober 2022 sore.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tengah melakukan tanya jawab dengan saksi, kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina.
Korban diduga terkena serangan jantung. Sontak majelis hakim, JPU dan kuasa hukum lainnya langsung memberikan pertolongan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit RS Bhayangkara. Namun disana kuasa hukum Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Andrian Cahyanto tersebut sudah tak bernyawa.
Baca Juga: Sejarah Sumpah Pemuda yang Diperingati Tiap 28 Oktober, Beserta Isi Teksnya
Hakim PN Serang Slamet Widodo membenarkan peristiwa itu, korban meninggal dunia saat mengikuti persidangan.
“Sekitar jam 17.00,” katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 25 Oktober 2022.
Slamet menjelaskan dengan adanya peristiwa itu, persidangan akan ditunda hingga pekan depan.
“Seharusnya Kamis sidang lagi, tapi kita masih suasana berduka. Makanya sidang kita tunda hingga Senin (pekan depan),” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar, Kejati Banten menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya yaitu Mantan Presiden Director PT IAS, Sabar Sundarelawan, Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi, Pjs Senior Manager Operationa & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto.
Kemudian Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto. *



















