BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi menyebutkan, tanggal 27 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pengawasan lingkungan ke PT Raja Gudang Mas (RGM).
Hasil dari pengawasan lingkungan tersebut didapat bahwa PT RGM diduga telah melanggar izin lingkungan.
Untuk izin lingkungan PT RGM diterbitkan dari DLHK Provinsi Banten. Terkait izin lingkungan PT RGM Gudang Mas hanya untuk pengepulan oli bekas atau B3, akan tetapi di lapangan ditemukan adanya pengolahan B3.
“Jadi PT RGM melanggar izin lingkungan,” kata Farach Richi, kepada Bantenraya.com, Selasa 18 Oktober 2022?
Baca Juga: Amankan Aset, BPKAD Kota Serang Road Show ke Kelurahan se Kota Serang
Dari pengawasan tersebut, DLH Kota Serang telah membuat rekomendasi kepada PT. RGM untuk memberbaiki tata kelola lingkungan.
“Kami beri waktu satu bulan. Dan memberikan tembusan kepada DLHK Provinsi Banten selaku yang memberikan izin lingkungan kepada PT. RGM,” akunya.
Farach Richi mengungkapkan, tanggal 8 September 2022, DLH Kota Serang melakukan sidak untuk melihat sejauhmana perbaikan bersama Komisi IV DPRD Kota Serang.
“Hasil sidak, PT. RGM sama sekali tidak ada progres untuk perbaikan lingkungan. Atas hal tersebut, DLH Kota Serang membuat surat kepada DLHK Provinsi. Untuk dilakukan tindaklanjut hasil pengawasan yang dilakukan DLH Kota Serang,” ungkapnya.
Baca Juga: Longsor di Kecamatan Cibeber, Lebak, Akibatkan Gedung PAUD Roboh
Terkait tuntutan warga Lingkungan Kesuren yang menuntut PT RGM ditutup permanen, Farach Richi menjelaskan, kewenangan menutup PT RGM adalah Pemprov Banten.
“Kewenangan DLHK Provinsi yang menutup, karena izin yang mengeluarkan dari DLHK Provinsi,” jelas Farach Richi.
Untuk keluhan warga Kesuren, DLH Kota Serang telah menugaskan Tim Pengawas Lingkungan dan UPT Laboratorium Lingkungan untuk mengecek kualitas lingkungan di sekitar PT RGM.
“Hasilnya tujuh sampai 14 hari,” tutur dia.
Baca Juga: Patut di Apresiasi , Kejati Selamatkan Uang Bank Banten senilai Rp 5,1 Miliar
Adapun untuk keluhan warga Kesuren yang mengalami sakit pernafasan dan paru-paru, DLH Kota Serang akan berkoordinasi dengan Dinkes Kota Serang. “Karena kami juga baru mengetahui warga yang sakit paru-paru,” tandasnya. ***




















