BANTENRAYA.COM – Sering kali kita berfikir terkait beberapa aturan yang ada sekarang dan kebanyakan orang bilang jika aturan dibuat itu harus dilanggar pasalnya aturan telah dibuat.
Akan tetapi kalian tahukah aturan baru apa yang telah dibuat Kementerian Agama untuk sekarang ini, penasaran kan yuk simak artikel ini.
Dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Kementerian Agama, baru baru ini, telah menetapkan aturan baru yang telah dibuta pada No 73 tahun 2022, Selasa 18 Oktober 2022.
Aturan tersebut tertulis jika ada seseorang bersiulan dan merayu terhadap siapapun itu mau laki-laki atau perempuan akan terkena pasal lantaran siulan itu membuat kondisi korban tak nyaman sehingga kita bisa disimpulkan dengan pelecehan fisik.
Dengan demikian aturan tersebut dibuat agar menghindari hal yang tak mengenakan dan pencegahan kekerasan seksual dimana pun itu.
Sekedar Informasi saja kejadian pelecehan seksual tahun ini banyak sekali korban yang dimana korban-korban pelecehan seksual didominali usia pubertas.
Baca Juga: Patut di Apresiasi , Kejati Selamatkan Uang Bank Banten senilai Rp 5,1 Miliar
Korban pelecehan seksual akan mengali teroma yang berkelanjutan sehingga terjadi gangguan batin pada dirinya, 80 persen dari mereka mengalami satu gangguan kesehatan mental dan 55 persen memiliki setidaknya dua gangguan kesehatan mental.
Beberapa efek psikologis yang paling umum dialami korban kekerasan seksual meliputi:
1. Perasaan malu atau bersalah
2. Isolasi atau penarikan sosial
3. Masalah tidur
4. Gangguan Makan
5. Kilas balik atau mimpi buruk
6. Menghindari tempat/hal tertentu yang berhubungan dengan acara
7. Gangguan kecemasan
8. Depresi dan pikiran atau tindakan bunuh diri
Sayangnya, sebagian besar korban akan mengalami efek ini dalam beberapa kapasitas.
Sementara banyak efek psikologis umum dari serangan seksual termasuk perasaan malu, bersalah, atau takut, emosi ini mungkin lebih cepat berlalu dan membaik seiring berjalannya waktu.
Dalam banyak kasus lain, efeknya lebih parah. Satu studi menemukan bahwa korban secara signifikan lebih mungkin mengalami gangguan kecemasan, gangguan makan, gangguan tidur, depresi, dan upaya bunuh diri daripada populasi rata-rata.
Tanpa perawatan kesehatan mental profesional, hal itu dapat menyebabkan hasil yang tidak maksimal.***


















