BANTENRAYA.COM – Peredaran narkoba yang dilakukan Irjen Tedy Minahasa membuat geger masyrakat Jawa Timur bahkan Indonesia.
Akibat ulahnya, polisi bintang dua tersebut mendapatkan sanksi berat serta jeruji besi.
Diketahui, Irjen Tedy Minahasa menggantikan Kapolda Jawa Timur Irjan Nico Afinta atas tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Pengen Punya Anak Laki-laki? Baca Doa ini Setelah Berhubungan Badan
Naas, belum menjabat satu minggu, Irjen Tedy Minahasa tertangkap basah terjerat kasus narkoba.
Pemeriksaan sempat tertunda, karena Irjen Tedy Minahasa ingin didampingi oleh pengacara.
Berikut deretan 5 fakta Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena kasus Narkoba dikutip Bantenraya.com 16 Oktober 2022 sebagai berikut.
1. Narkoba Jenis Sabu
Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu, pada 15 Oktober 2022.
Bermula dari penangkapkan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Akan tetapi Teddy diduga terlibat dan belum dijelaskan secara rinci peran dalam perkara ini.
Baca Juga: Gading Marten dan Gisella Anastasia Tanding Basket Malah Mesra, Netizen: Pisah Tidak Harus Membenci
2. Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini tidak hanya menjerat Irjen Tedy Minahasa, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya.
Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Baca Juga: Bupati Irna Ingatkan Kades Agar Selalu Pantau Warganya, Katanya Jangan Hanya Janda yang Dipantau
Lalu, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada polisi yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
3. Tempat Khusus Irjen Tedy Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy akan ditempatkan di tempat khusus.
Baca Juga: Tuntutan Shalat yang Benar, 7 Bagian Tubuh ini Harus Menyentuh Tanah Saat Sujud
“Irjen Tedy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Jenderal Sigit
Irjen Tedy Minahasa akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan.
“Saya minta agar Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Sigit.
Baca Juga: Rizky Billar Dibebaskan dari Kasus KDRT: Saya Minta Maaf dan Khilaf
4. Negatif Narkoba
Kendati diduga terlibat jaringan gelap obat-obatan terlarang, Kapolri memastikan bahwa Irjen Tedy Minahasa negatif narkoba.
Sigit mengatakan, Irjen Tedy Minahasa telah dites sebanyak tiga kali dan seluruh hasilnya negatif.
Menurut hasil tes, Irjen Tedy Minahasa diduga mengonsumsi obat, tetapi bukan narkoba.
Baca Juga: Kapan Love in Contract Episode 9 dan 10 Tayang? Ini Jadwal Tayang Hingga Tamat
5. Jadi Tersangka
Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Tedy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Irjen Tedy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.***