BANTEN RAYA. COM – Para Netizen mengatakan tahun ini adalah tahun perang bintang, belum selesai kasus Irjen Ferry Sambo disusul oleh penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Jumat 14 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Bantenraya.com, Irjen Teddy Minahasa tertangkap setelah pihak kepolisian mengintrogasi seorang perempuan yang membeli sabu kepada Teddy. Kasus itu terungkap setelah ia mengikuti tes urin.
Selain itu, penangkapan tersebut diketahui ketika kepolisian sedang mengembangkan kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatra Barat.
Dikutip dari akun Twitter @TheReal_ABCDoel, ia mengatakan, pada tahun ini adalah bulan dimana perang bintang sedang terjadi.
Baca Juga: Polri Sebut Tidak Ada Korban Kanjuruhan Karena Gas Air Mata, Banyak Tuai Cacia Dari Netizen
“Wow, perang bintang, mending bersih-bersih total sekalian pak, terapkan wajib tes urin rutin buat semua anggota Polri, dari Mabes hingga Polsek, berantas juga mafia judi, dan semua mafia mafia di tubuh Polri yang lainya,” katanya dikutip oleh Bantenraya.com, Jumat 14 Oktober 2022.
Sementara itu, Kapolri Jendral Listoyo Sigit Prabowo mengatakan, pihak nya akan menindak tegas terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun. Entah itu masyarakat biasa maupun pejabat negara.
“Seluruh jajaran jangan bermain main dengan Narkoba, mau itu yang berpangkat, ataupun tidak berpangkat, ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas terhadap seluruh pelanggaran,” katanya dikutip dari Konferensi Pers Polri@Divisi Humas Polri.
Menurutnya, sekarang Irjen Teddy sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat yang khusus.
Baca Juga: Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Kalau Terjadi Lagi, Dede Punya Hak Untuk Membuat Laporan Lagi
“Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam karena kasus narkoba, saya meminta agar dilakukan proses etik dan pidana,” ujarnya.
Sekedar informasi, dikutip dari akun Twitter@mazzani_gsp. Kekayaan yang dimiliki oleh jendral bintang satu Irjen Teddy Minahasa sebesar Rp 29, 97 miliar. (***)
Mg Sahrul