BANTENRAYA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologis kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasan atau Irjen TM.
Menurut Kapolri, terungkapnya kasus ini berawal dari keberhasilan Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran jaringan gelap narkoba.
“Berasal dari laporan masyarakat, lalu diamankan 3 orang masyarkat sipil dan dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polri berpangkat Bripka dan Berapngkat Kompol jabatan kapolsek,” katanya dalam konperensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Kalau Terjadi Lagi, Dede Punya Hak Untuk Membuat Laporan Lagi
Tidak berhenti disitu, Kapolri menyebut atas dasar tersebut ia minta Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini.
“Dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada personil Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi. Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa),” beber Kapolri.
Atas dasar hal tersebut Kamis 13 Oktober 2022 kata Kapolri ia meminta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa terhadap Irjen TM.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetukan (status Irjen TM) dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian terkait hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera memeriksa etik untuk diprose dengan ancaman PTDH. Selain itu saya minta kepada kaplda metro untuk melanjutkan proses terkait penanganan kasus pidanannya,” jelas Kapolri.
Diakhir keteranganya soal pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolri meminta siaapapun itu apakah sipil atau Polri atau irjen TM sekalipun agar diproses tuntas baik etik maupun pidana.
“Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait maslah narkoba. Ini juaga warning bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan narkoba. Saya membuka ruang pada masyarakat terkait pelanggaran akan kami tindak tegas.” ***

















