BANTENRAYA.COM – Irjen Teddy Minahasa yang dikabarkan di tangkap ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, diduga telah menjual barang bukti 5 kg sabu kepada seorang perempuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, barang bukti 5 kilogram itu merupakan barang bukti penangkapan 41,4 kilogram sabu di wilayah Sumatera Barat.
Irjen Teddy Minahasa yang saat itu tengah menjadi Kapolda meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu tersebut kepada kapolres.
Dari barang bukti narkoba yang diminta itu kemudian, dijual sebanyak 5 kilogram kepada seorang perempuan.
Baca Juga: Soal Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Dugaan Narkoba, Akan Dirilis Sore ini
Dugaan penjualan barang bukti 5 kilogram sabu itu, terbongkar setelah polisi menangkap dan menginterogasi perempuan yang membeli sabu dari Teddy Minahasa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan jika pada Jumat sore ini, Kapolri akan memberikan keterangan pers terkait informasi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
“Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,” katanya dikutip Bantenraya.com dari suaramerdekasolo.com.
Informasi kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa terungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru saja menggantikan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, berdasarkan telegram Kapolri ST/2134/IX/KEP 2022.
Baca Juga: Usai Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Istilah Cancel Culture Mencuat Ini Artinya
Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat. Sedangkan Nico akan menjabat Sahlisosbud Kapolri. *