BANTENRAYA.COM – Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pelantun lagu Sekali Seumur Hidup, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya terjadi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama
“Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir pukul 02.00 dini hari dan juga pukul 09.00 mendekati 10.00 pagi. Dilakukan dua kali,” kata Zulpan dikutip Bantenraya.com dari PMJnews.
Zulpan pun menambahkan jika tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar karena diduga ketahuan selingkuh.
Terjadi pertengkaran diantara keduanya, sehingga Lesti Kejora saat itu meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, namun Rizky Billar justru emosional.
.Baca Juga: Gratish Loh! 10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022, Desain Religius dan Islam, Unduh dari Sekarang Ya…
“Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka Saudara Muhammad Rizky emosi,” lanjutnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Barang bukti yang disita itu diantaranya hasil visum dan dua flashdisk rekaman kamera CCTV di rumah pasangan tersebut.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Tentang Meneladani 4 Sifat Mulia Rasulullah SAW
“Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani,” ungkap Zulpan.
“Yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti,” tuturnya.
“Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah,” pungkasnya.***

















