BANTENRAYA.COM – Pencinta kopi sachetan harus waspada, baru-baru ini Polsek Cikupa menangkap seorang penjual kopi kadaluarsa, dengan cara menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial HL (38) warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, terbongkar kasus peredaran kopi kadaluarsa itu, bermula dari kecurigaan warga terhadap lebel kopi sachetan merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.
“Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian,” katanya dalam rilis yang diterima Bantenraya.com, Kamis 13 Oktober 2022.
Romdhon menambahkan dari informasi itu kepolisian melakukan penyelidikan, ditemukan dua merk kopi yang berbeda dengan tampilan yang sama yaitu Tora Cafe Volcano Chocomelt, dan Tora Cafe Caramelove tapi diproduksi produsen yang sama.
“Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” tambahnya.
Romdhon menegaskan setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020.
“Saat label kadaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga: Hutang Pinjol dan Cicilan Cepat Lunas, Ini Doa Pelunas Hutang yang Ampuh dan Mujarab
Romdhon menambahkan setelah perusahaan membuat laporan, petugas menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluwarsanya.
“Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu di wilayah Tangerang,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Romdhon mengungkapkan di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa.
“Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran. Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Baca Juga: DBD di Kota Serang Melonjak 4 Kali Lipat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Adapun modusnya yaitu menghapus tanggal kadaluarsa dengan menggunakan tiner,” tandasnya. ***
 
			


















