BANTENRAYA.COM – Sebanyak 54 anak perempuan di Kota Cilegon mengalami kekerasan pada 2022.
Dari jumlah tersebut, baru 27 anak perempuan yang saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kota Cilegon.
Sementara, jumlah kasus kekerasa yang dialami perempuan di Kota Cilegon selama 2022 sebanyak 91 kasus dan 41 diantaranya yang mendapatkan pendampingan.
Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Agus Zulkarnain mengatakan, 11 Oktober setiap tahunnya diepringati sebagai Hari Anak Perempuan Dunia.
Baca Juga: Berharap Penundaan Laga Penyisihan Liga 3 Banten Tidak Lama
DP3AP2KB Kota Cilegon saat ini terus melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan baik terhadap anak maupun terhadap perempuan. Pihaknya juga melakukan pelayanan terhadap korban kekerasan.
“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan perempuan dan anak kepada Satgas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Aktifis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat),” kata Agus, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dikatakan Agus, pihaknya juga melalukak pelatihan penanganan kasus kepada para aktifis PATBM dan Gugus Tugas PPA.
Selain itu, sosialisasi sistem peradilan pidana anak, kemudian psikoedukasi kepada orang tua dan anak-anak. Sosialisasi perlindungan khusus anak juga dilakukannya.
Baca Juga: Pembangunan Kota di Banten Rusak Lokasi Penampungan Air
“Kami juga melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak kepada siswa SD, SMP, dan SMA atau SMK. Serta masih ada beberapa program lain. Sosialisasi edukasi pencegahan kekerasan juga dilakukan di setiap kelurahan,” ucapnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AP2KB Kota Cilegon Masita mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak perempuan masih banyak terjadi di Kota Cilegon.
Macam kasus kekerasan terhadap anak perempuan seperti psikis atau bullying, seksual dan kekerasan fisik. “Yang terbanyak psikis, kemudian diikuti seksual. Bullying mendominasi,” katanya.
Masita menjelaskan, kekerasan terhadap anak perempuan terjadi oleh lingkungan sekitar, baik keluarga, lingkungan bermain ataupun sekolah.
Baca Juga: Awas Dicaplok, Komisi III DPRD Cilegon Ingatkan PCM Soal Ini
“Faktornya gadget luar biasa. Pengawasan orang tua, serta pengetahuan orang tua. Orang tua banyak tahunya kekerasan fisik saja, padahal kekerasan lain psikis juga termasuk kekerasan,” ucapnya.
Masita menuturkan, kasus kekerasan yang terjadi pada anak perempuan beberapa diantaranya mendapatkan pendampingan. Konseling biasanya dilakukan sekitar 6 bulan.
“Tetapi ada yang lebih dari 6 bulan masih kita dampingi klien itu, itu biasanya yang masalahnya berat berhadapan dengan hukum seperti kekerasan seksual terhadap anak perempuan,” ujarnya.***




















