BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak serius atasi angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Indikasi itu terlihat dari sampai saat ini Pemprov Banten belum memiliki peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) tentang penanganan AKI dan AKB.
Manager Riset Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten Angga Andrias mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan PATTIRO Banten, sampai saat ini Pemprov Banten belum memiliki perda maupun pergub tentang tentang penanganan AKI dan AKB.
Ini kemudian menjadi penyebab lemahnya komitmen penanganan AKI dan AKB, terutama antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Polri Bilang Jika Gas Air Mata Tak Begitu Mematikan, Begini Penjelasannya
“Kalau ada regulasi ada komitmen,” kata Angga, Senin, 10 Oktober 2022.
Angga mengatakan, bila ada regulasi yang mengatur tentang tentang penanganan AKI dan AKB, maka akan ada cantolan penganggaran yang lebih baik bila dibandingkan bila tidak ada regulasi.
Selain itu, bila ada regulasi juga akan punya teknis yang jelas percepatan penyelesaian AKI AKB dibandingkan tidak ada.
Apa yang terjadi pada Pemprov Banten ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di kabupaten/ kota. “Kalau kabupaten kota kan ada jadi mereka punya komitmen yang jelas soal penurunan AKI AKB,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Warga Akses Layanan Kependudukan saat Roadshow Bus KPK di Alun-alun Cilegon
Karena tidak ada regulasi itu, maka setiap dinas bekerja sendiri. Sehingga, tidak ada kerja sama lintas sektor yang akan mampu mempercepat tercapainya program prioritas.
Padahal, penurunan AKI dan AKB menjadi target target SDG’s di mana pada tahun 2030 angka kematian bayi harus mencapai 70/ 100.000 per kelahiran.
Angga mengungkapkan, angka kematian ibu selama 3 tahun terakhir memang menunjukkan angka penurunan.
Tahun 2019 angka kematian ibu mencapai 254, lalu pada tahun 2020 turun menjadi 242, dan pada tahun 2021 turun lagi menjadi 198.
“Tapi per September angkanya 137. Itu belum setahun baru sampe September,” katanya.
Baca Juga: 588 Warga Cilegon Alami Gangguan Kesehatan Mental, Putus Cinta Jadi Salah Satu Penyebab
Adapun angka kematian bayi selama 3 tahun terakhir masih fluktuatif.
Tahun 2019 angka kematian bayi mencapai 1.299, lalu pada tahun 2020 turun menjadi 1.121, dan pada tahun 2021 naik lagi menjadi 1.157.
Sementara itu, pegiat Forum Peduli Kesehatan Ibu dan Anak (FOPKIA) Kabupaten Tangerang Ahmad Aziz Faozi menyampaikan, FOPKIA Kabupaten Tangerang memiliki Motivator KIA (MKIA) yang bertugas melakukan pendampingan pada ibu hamil dengan resiko tinggi (resti).
Pada ibu hamil dengan resiko tinggi, MKIA menandai ibu hamil beresiko tinggi dengan menempelkan stiker khusus di rumah mereka.
“Di dalam buku ada keterangan golongan darah ibu hamil Risti dan keluarga kami minta menyiapkan donor sesuai dengan golongan darah ibu resti,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Lebak Buka Pendaftaran PPK dan PPS November 2022
Selain bersama pemda dan rumah sakit, FOPKIA juga melakukan inovasi bersama swasta membangun Gerai KIA pada program USAID JALIN. Saat ini telah ada 9 Gerai KIA yang direplikasi dari 5 Gerai KIA.
“Dari 5 daerah piloting (yang jadi percontohan-red) yang awalnya ada 16 kasus kematian ibu pada tahun 2018 turun menjadi hanya satu kasus pada tahun 2019,” ujar Aziz. (***)



















