BANTENRAYA.COM – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung Yudi Rozaninata didakwa telah membeli sabu kepada oknum Polisi bernama Wisnu Wardana asal Medan.
Aksi hakum PN Rangkasbitung beli sabu ke oknum Polisi terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 5 OKtober 2022.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejati Banten Mahmud mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 2 orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Kena Batunya Baim Wong dan Paula Vereven akan Diperiksa Polisi Buntut Prank Laporan KDRT
“Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi.
“Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpidah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022,” ungkapnya.
Mahmud menambahkan, dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknim Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.
“Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp.14.250.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahmud menambahkan setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Rangkasbitung itu mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp,” katanya.
Baca Juga: Usai Kerusuhan Kanjuruhan, Azrul Ananda dan Juragan 99 Akan Bertemu Bahas Ini
“Berisi foto 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung” tambahnya.
Mahmud menjelaskan jika Adonia Sumanggam Siagian (Penuntutan secara terpisah-red) sudah beberapa kali, mengambil paket narkoba pesanan Yudi yang dikirim oleh oknum polisi tersebut.
“Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada PN Rangkasbitung yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak Agustus 2021,” jelasnya.
Baca Juga: Tunggakan Pajak di Kota Serang Capai Rp 42 Miliar, Pemkot Mulai Siapkan Jalur Hukum?
Mahmud mengungkapkan pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkas Bitung Barat Kabupaten Lebak.
“Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten-red),” ungkapnya.
Mahmud mengatakan dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim.
Baca Juga: Memaksa Masuk Stadion Krakatau Steel untuk Menonton Liga 3, Suporter Persic Dihalau Polisi
“Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata,” katanya.
Mahmud menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) kdua pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yudi tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi. ***




















