BANTENRAYA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecam pembuatan konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong.
LPSK menilai konten prank KDRT yang dibuat Baim WOng tidak pantas dan tak layak untuk ditiru.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi angkat bicara dengan secara tegas memberi peringatan kepada Baim wong beserta istrinya.
Baca Juga: Kamu Pemalas atau Rajin? Coba Tes lewat Link Ujian Kemalasan Docs Google Form ini
“Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru,” ujarnya, Senin 3 Oktober 2022.
Lebih lanjut Edwin menjelaskan, pihaknya telah banyak menerima laporan korban KDRT.
Dia khawatir prank yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan kasus KDRT ke depan, terutama di kepolisian.
Baca Juga: Kode 03031 Viral di TikTok, Ternyata ini Artinya…
“Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya,” tukasnya.
Tindakan yang dilakukan Baim Wong menurutkan akan melukai banyak orang, khusunya yang mengalami KDRT.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Baim Wong sendiri menyatakan bahwa pembuatan konten prank membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan anggota polisi di Polsek Kebayoran Lama.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai! Ini Hal yang Tidak Boleh Kamu Langgar atau Siap-siap Kena Denda Segini….
“Dikiranya kami itu kami sudah kenal karena memang saya sering banget saya ke sini dan juga sudah merasa dekat. Tapi di sisi luar (khalayak), penglihatan (penilaian) lain ya.
“Makanya kedatangan ke sini mau minta maaf, saya mau minta maaf, kami salah dan mungkin introspeksi diri karena memang tidak boleh,” ucap Baim.
Sebelumnya, konten prank itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu 2 Oktober 2022.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 6 Episode 32 Malam Ini Resmi Full HD Gratis: Edisi Full Salam Olahraga!!!
Kini video tersebut telah dihapus daalam video vlog tersebut Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, dia bertugas melapor ke polisi.
Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.
Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing. Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama.
Baca Juga: Giring Ganesha di Hujat Netizen Sebut Deklarasi Pencapresan Nir Empati, Sindir Anies Baswedan?
Menanggapi hal tersebut, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan konten prank yang dibuat pasutri tersebut bisa mengarah ke pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan,” ucap Nurma. ***
















