BANTENRAYA.COM – Operasi Zebra 2022 telah dimulai hari ini Senin, 3 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 14 hari sampai Minggu, 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 kali ini akan mengedepankan tilang elektronik dan tilang manual di beberapa lokasi yang tidak memiliki kamera ETLE.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 6 Episode 32 Malam Ini Resmi Full HD Gratis: Edisi Full Salam Olahraga!!!
Operasi ini dilakukan guna mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan raya serta membuat masyarakat lebih taat dalam berkendara.
Operasi Zebra hanya dilakukan di 33 Provinsi saja dikarenakan Polda Bali masih mempersiapkan jelang G-20 yang akan dilaksanakan di Bali.
Kakorlantas dalam laman resmi korlantas menjelaskan bahwa operasi kali ini dilakukan untuk menyadarkan tingkat kesadaran masyarakat dalam disiplin berkendara.
Baca Juga: Ketum Nasdem Usung Anies Baswedan Masuk Pilpres 2024, Apa Alasanya? Ini Penjelasannya
Ada 14 pelanggaran yang akan dijadikan patokan di Operasi Zebra 2022 ini, yakni sebagai berikut:
1. Melawan arus lalu lintas
Diatur dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ini Link Ujian Kesetiaan Docs Google Form, Ketahui Apakah Kamu Setia atau Tidak
2. Berkendara dibawah pengaruh alcohol
Diatur dalam Pasal 293 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp750 ribu.
Artikel Terkait
Operasi Zebra Maung 2021 di Kabupaten Lebak, Pelanggar Tak Ditilang dan Malah Dapat Sembako
Nasib Bonge CS Usai Zebra Cross CFW Disterilkan Kepolisian, Tak Dilirik TV Hingga Ditagih Hutang
Gunung Salak Literation Week, Ajang Catwalk Zebra Cross Wajib Bawa Buku
Viral Polisi Tidur di Cat Seperti Zebra Cross, Korban Banyak Terjatuh dari Motor
Akhirnya Polisi Tidur Mirip Zebra Cross di Bongkar Setelah Beberapa Pengendara Motor Terjatuh
Lengkapi Surat-surat! Operasi Zebra Maung 2022 di Banten Digelar, Ini Sasarannya