BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar sosialisasi gratifikasi untuk aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Serang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Kwarda Pramuka Provinsi Banten, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 30 September 2022.
Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi Kedeputian Pencegahan KPK,
Mutiara Karina Rizki Arta mengatakan, sosialisasi gratifikasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya ASN, selaku penyelenggara negara.
“Apabila mereka menerima pemberian atau dalam hal ini berbagai bentuk gratifikasi itu bisa ditolak,” ujar Mutiara Karina Rizki Arta, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Tes Link Ujian Kesabaran Docs Google From, Cari Tahu Seberapa Sabarnya Kamu Disini
Kata Mutiara Karina Rizki Arta, bila seseorang tidak bisa menolak gratifikasi, maka orang tersebut harus melaporkan tindakan korupsi tersebut dalam 30 hari kerja.
“Kita melihat Kota Serang ini harus perlu diedukasi lebih, karena kita nggak ingin sejarah di masa lalu bisa terulang lagi,” ucap dia.
Mutiara Karina Rizki Arta mengungkapkan, berdasarkan pengaduan mungkin ada beberapa pengaduan yang masuk masih ada.
Namun laporan gratifikasinya masih cukup minim, karena memang lapor gratifikasi ini harusnya pegawai negeri itu sendiri.
Baca Juga: Alur Cerita Preman Pensiun 6 Episode 30: Toni Menguasai Terminal, Didu Duel dengan Yayat!
“Dia terima dia lapor dan kalau bisa tidak melalui pengaduan masyarakat. Sehingga kalau lapor gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan berlawanan, dengan tugasnya, maka itu nanti akan direkomendasikan menjadi milik negara,” jelasnya.
Mutiara Karina Rizki Arta menyebutkan, umumnya gratifikasi berupa uang, barang, dan fasilitas.
“Biasanya kebanyakan memang uang. Kemudian barang. Fasilitas juga ada. Tapi mungkin memang yang ngetrennya itu kaya batik barang gitu,” sebut Mutiara Karina Rizki Arta.
Menurut Mutiara Karina Rizki Arta, masih ada beberapa masyarakat yang masih belum paham terkait gratifikasi.
Baca Juga: Warga BIP Kota Serang, Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar
Penyebabnya, lanjut dia, mungkin karena ini menyangkut budaya, kemudian orang masih saling memberi, kemudian pemberian oleh-oleh, pejabat juga sering kunjungan ke daerah, kemudian diberikan oleh-oleh.
“Iya harusnya ditolak. Ini yang harus banyak kita berikan edukasi,” tegas dia.
Bila orang tersebut ikhlas memberikan gratifikasi, Mutiara Karina Rizki Arta khawatir ada maksud tertentu dibalik pemberiannya tersebut, sehingga akhirnya akan menjadi hutang budi.
“Justru itu yang biasanya iklas ada maksud tujuan terselubung. Jadi yang namanya gratifikasi itu dia sifatnya tanam budi,” jelas Mutiara Karina Rizki Arta.
Baca Juga: Dipembukaan Road Show Bus KPK, Syafrudin: Masyarakat Jangan Diam Saat Ada Korupsi
“Dia ngasihnya sekarang, tapi nanti menuai atau nagihnya mungkin setahun, dua tahun, 10 tahun yang akan datang, tapi dia sudah ibaratnya ngiket dulu tanam budi dulu, supaya urusannya dilancarkan,” tutur dia.
“Biasanya diberikan kepada seorang pejabat entah dia pejabat negara, pegawai negeri. Biasanya ada maksud tujuan tertentu,” imbuhnya.
Bisanya bila sudah ada kesepakatan, lanjut dia, sudah termasuk suap menyuap, karena sifatnya sudah transaksional.
“Iya. Artinya kalaupun terima itu harus dilaporkan dalam 30 hari kerja. Dan ditolak pun kita menyarankan supaya ada laporan penolakannya,” terang Mutiara Karina Rizki Arta.
Mutiara Karina Rizki Arta menjelaskan, gratifikasi melanggar pasal gratifikasi pasal 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa pegawai negeri menerima sesuatu terkait jabatannya dan berlawanan dengan tugas kewajibannya maka secara aturan dilarang.
“Itu masuk tindak pidana korupsi. Hukuman nya lumayan. Karena memang kalau ada resiko sangsi pidana dia di penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan kemudian dendanya 200 juta minimal maksimal 1 miliar,” terang dia.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com peserta sosialisasi gratifikasi untuk ASN Pemkot Serang diikuti sekitar 100 ASN yang terdiri dari lurah, sekretaris camat, dan sekretaris organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Serang. ***

















