Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sosialisasi Gratifikasi Untuk ASN Pemkot Serang, KPK: Bila Menerima Laporkan 30 Hari Kerja

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
30 September 2022 | 15:55
Sosialisasi Gratifikasi Untuk ASN Pemkot Serang, KPK: Bila Menerima Laporkan 30 Hari Kerja

Ratusan ASN Pemkot Serang ikuti sosialisasi gratifikasi untuk ASN yang diadakan KPK di Aula Kwarda Pramuka Banten, Kota Serang, Jumat 30 September 2022? Foto Harir Baldan Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Twibbon Hari Wayang Nasional 2025

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
PSBS Biak vs Persita Tangerang

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42
Nadeo Argawinata

Viral! Nadeo Argawinata Duet Bareng Guyon Waton di Lagu Cedera Serius

6 November 2025 | 08:44
klasemen BRI Super League

Update Klasemen BRI Super League, Borneo FC Nyaman di Puncak Usai Libas Dewa United

6 November 2025 | 08:08

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar sosialisasi gratifikasi untuk aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Serang.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Kwarda Pramuka Provinsi Banten, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 30 September 2022.

Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi Kedeputian Pencegahan KPK,
Mutiara Karina Rizki Arta mengatakan, sosialisasi gratifikasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya ASN, selaku penyelenggara negara.

“Apabila mereka menerima pemberian atau dalam hal ini berbagai bentuk gratifikasi itu bisa ditolak,” ujar Mutiara Karina Rizki Arta, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Tes Link Ujian Kesabaran Docs Google From, Cari Tahu Seberapa Sabarnya Kamu Disini

Kata Mutiara Karina Rizki Arta, bila seseorang tidak bisa menolak gratifikasi, maka orang tersebut harus melaporkan tindakan korupsi tersebut dalam 30 hari kerja.

“Kita melihat Kota Serang ini harus perlu diedukasi lebih, karena kita nggak ingin sejarah di masa lalu bisa terulang lagi,” ucap dia.

Mutiara Karina Rizki Arta mengungkapkan, berdasarkan pengaduan mungkin ada beberapa pengaduan yang masuk masih ada.

Namun laporan gratifikasinya masih cukup minim, karena memang lapor gratifikasi ini harusnya pegawai negeri itu sendiri.

Baca Juga: Alur Cerita Preman Pensiun 6 Episode 30: Toni Menguasai Terminal, Didu Duel dengan Yayat!

“Dia terima dia lapor dan kalau bisa tidak melalui pengaduan masyarakat. Sehingga kalau lapor gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan berlawanan, dengan tugasnya, maka itu nanti akan direkomendasikan menjadi milik negara,” jelasnya.

Mutiara Karina Rizki Arta menyebutkan, umumnya gratifikasi berupa uang, barang, dan fasilitas.

“Biasanya kebanyakan memang uang. Kemudian barang. Fasilitas juga ada. Tapi mungkin memang yang ngetrennya itu kaya batik barang gitu,” sebut Mutiara Karina Rizki Arta.

Menurut Mutiara Karina Rizki Arta, masih ada beberapa masyarakat yang masih belum paham terkait gratifikasi.

Baca Juga: Warga BIP Kota Serang, Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar

Penyebabnya, lanjut dia, mungkin karena ini menyangkut budaya, kemudian orang masih saling memberi, kemudian pemberian oleh-oleh, pejabat juga sering kunjungan ke daerah, kemudian diberikan oleh-oleh.

“Iya harusnya ditolak. Ini yang harus banyak kita berikan edukasi,” tegas dia.

Bila orang tersebut ikhlas memberikan gratifikasi, Mutiara Karina Rizki Arta khawatir ada maksud tertentu dibalik pemberiannya tersebut, sehingga akhirnya akan menjadi hutang budi.

“Justru itu yang biasanya iklas ada maksud tujuan terselubung. Jadi yang namanya gratifikasi itu dia sifatnya tanam budi,” jelas Mutiara Karina Rizki Arta.

Baca Juga: Dipembukaan Road Show Bus KPK, Syafrudin: Masyarakat Jangan Diam Saat Ada Korupsi

“Dia ngasihnya sekarang, tapi nanti menuai atau nagihnya mungkin setahun, dua tahun, 10 tahun yang akan datang, tapi dia sudah ibaratnya ngiket dulu tanam budi dulu, supaya urusannya dilancarkan,” tutur dia.

“Biasanya diberikan kepada seorang pejabat entah dia pejabat negara, pegawai negeri. Biasanya ada maksud tujuan tertentu,” imbuhnya.

Bisanya bila sudah ada kesepakatan, lanjut dia, sudah termasuk suap menyuap, karena sifatnya sudah transaksional.

“Iya. Artinya kalaupun terima itu harus dilaporkan dalam 30 hari kerja. Dan ditolak pun kita menyarankan supaya ada laporan penolakannya,” terang Mutiara Karina Rizki Arta.

Baca Juga: Profil Devina Kirana Sosok yang Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Keduanya Main di Sinetron yang Sama

Mutiara Karina Rizki Arta menjelaskan, gratifikasi melanggar pasal gratifikasi pasal 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa pegawai negeri menerima sesuatu terkait jabatannya dan berlawanan dengan tugas kewajibannya maka secara aturan dilarang.

“Itu masuk tindak pidana korupsi. Hukuman nya lumayan. Karena memang kalau ada resiko sangsi pidana dia di penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan kemudian dendanya 200 juta minimal maksimal 1 miliar,” terang dia.

Berdasarkan pantauan Bantenraya.com peserta sosialisasi gratifikasi untuk ASN Pemkot Serang diikuti sekitar 100 ASN yang terdiri dari lurah, sekretaris camat, dan sekretaris organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Serang. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Bacaan Sholawat Mahalul Qiyam, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok Untuk Maulid Nabi Muhammad

Next Post

Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 31 Malam Ini: Masih Berlanjut! Duel Didu dan Yayat Ditonton Warga

Related Posts

Twibbon Hari Wayang Nasional 2025
Nasional

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
PSBS Biak vs Persita Tangerang
Nasional

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42
Nadeo Argawinata
Nasional

Viral! Nadeo Argawinata Duet Bareng Guyon Waton di Lagu Cedera Serius

6 November 2025 | 08:44
klasemen BRI Super League
Nasional

Update Klasemen BRI Super League, Borneo FC Nyaman di Puncak Usai Libas Dewa United

6 November 2025 | 08:08
Persita
Nasional

PSBS Biak vs Persita, Pendekar Cisadane Kerja Keras Untuk Bisa Curi Poin di Maguwoharjo  

6 November 2025 | 07:30
Borneo
Nasional

Borneo FC Pesta Gol 4-0 ke Gawang Dewa United, Jurang Degradasi Mulai Mengintip 

6 November 2025 | 07:00
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segini Harga Terbaru Oppo Find X9, Dengan Adanya Promo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Twibbon Hari Wayang Nasional 2025

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
robinsar

Berakibat Macet, Robinsar Minta Timbangan di Gerbang Tol Dinonaktifkan Sementara

6 November 2025 | 10:23
Mobil Hyundai New Stargazer

Hyundai New Stargazer Dilengkapi 4 Pilihan Mode Berkendara, Nyaman di Segala Medan

6 November 2025 | 09:55
PSBS Biak vs Persita Tangerang

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda