BANTENRAYA.COM – Bagi anda yang tahun ini telah dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pihak perusahaan. Jangan khawatir tidak menerima bantuan subsidi upah atau BSU.
Bagaimana caranya agar menerima bantuan subsidi upah, meskipun anda telah diberhentikan oleh perusahaan.
Jangan khawatir, bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa menerima atau mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut :
Baca Juga: Didukung Listrik PLN, Omzet UMKM Hidroponik Tangerang Tembus Rp40 Juta per Bulan
1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022.
3. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Di Tengah Kunjungan, Syafrudin Minta Doa Dua Periode Kepada Walikota dan Pansus DPRD Kota Dumai
Demikian informasi bantuan subsidi upah yang tidak bisa cair, dikutip Bantenraya.com dari twitter Kementerian Ketenagakerjaa RI, Kamis 22 September 2022.
Bagi anda yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah buruan cek nama anda. *