BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Surat tersebut diberikan untuk pemanggilan Lukas Enembe ke kantor KPK RI pada pekan depan.
Surat pemanggilan tersangka sendiri sudah yang kedua kalinya dilayangkan KPK kepada Lukas Enembe.
Lukas Enembe dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar proses perizinan.
Bahkan, saat ini di Papua terjadi gelombang demonstrasi Save Enembe sebagai upaya melindungi tersangka dugaan suap tersebut.
Dikutip BantenRaya,Com dari Youtube KPK RI pada Rabu 21 September 2022, Deputi Penindakan KPK RI Karyoto menyatakan, KPK menyurati kembali LE untuk datang dan memberikan keterangan sebagai tersangka pekan depan.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Tolak Pengadaan Randis Listrik
“Masalah pemanggilan LE baru satu kali sebagai tersangka, pada peka ini akan ada pemanggilan untuk minggu (pekan) berikutnya datang. Ini melanjutkan proses yang sudah dilakukan,” katanya.
Karyoto menambahkan, berdasarkan laporan dari PPATK, KPK Ri juga sudah melakukan pemblokiran rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar dari jasa perbankkan dan asuransi. Bahkan, pihak KPK juga tengah mendalami tindak pidana pokoknya dengan rekening yang ada tersebut.
“Penanganan hukum di Papua ini agak berbeda dengan biasanya. Tersangka LE dianggap korupsi Rp1 miliar dan itu diawal dan pengambangannya sangat banyak sekali, lalu sudah ada pemblokiran senilai Rp71 miliar atas berbagai jasa perbankkan dan asuransi, dan ini sedang didalami tindak pidana pokoknya apa, apakah suap pengadaan barang dan jasa atau lainnya,” ujarnya.
Bahkan, tidak hanya soal rekening saja, jelas Karyoto, di kasino juga diduga aliran dari Lukas Enembe kesana. Hal itu cara unik dan tidak biasa.
Baca Juga: KONI Kota Cilegon Beri Warning, Atlet yang Tes Fisiknya Menurun Diminta Perbaiki Performa
“Itu cara yang cukup unik dan tidak biasa yang disampaikan PPATK. Bahkan, sebagai fasilitator di Singapura itu sudah ada dan akan dipanggil sebagai saksi, apakah terlibat aktif atau pasif dalam menyamarkan hasil kejahatan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, jika Lukas akan kembali dipanggil. Dimana pekan depan akan hadir di KPK.
Kendati begitu, pihaknya belum memastikan apakah nantinya aka nada penjemputan paksa atau tidak terhadap Lukas Enembe.
“Pemanggilan itu cara dalam hukum acara bagi tersangka, semuanya tergantung dalam situasi dan kondisi, yang akan dilakukan kita panggil panggilan kedua ditayangkan besok (hari ini) ke Papua dan datang pada pekan berikutnya,” pungkasnya. ***