BANTENRAYA.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan ulasan mengenai program Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Berikut beberapa pertanyakan jawaban soal disalurkannya BSU dari pemerintah dikutip Bantenraya.com, Selasa 20 September 2022.
Apa itu Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada Pekerja/Buruh.
Apa tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Apa Landasan Hukum pelaksanaan Program BSU Tahun 2022?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan Jordi Amat dan Sandy Walsh Sebagai WNI, Bisa Tampil Lawan Curacao?
Apa saja syarat Calon Penerima BSU Tahun 2022?
Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
Baca Juga: Wajib Diingat…Bulan Depan, Warga Cilegon Tak Punya BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Adinda Thomas Pemeran Anak Penangkap Hantu Lengkap dengan Akun Instagram
Apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU Tahun 2022 ini?
BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.
Apakah peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 akan menerima BSU Tahun 2022?
Apabila memenuhi persyaratan pada Pertanyaan no.4 dan no.5, maka peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022.
Apakah pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES mendapatkan BSU Tahun 2022?
Bagi pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022 apabila memenuhi syarat pada Pertanyaan no 4 dan 6.
Berapa besaran manfaat BSU tahun 2022 yang diterima pekerja/buruh?
Baca Juga: Kritikan Najwa Shihab Tentang Gaya Hidup Polisi Tuai Pro Kontra, Begini Respon Kapolri
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000,00 yang dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.
Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2022?
Calon penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Permenaker nomor 10 tahun 2022. (***)


















