BANTENRAYA.COM – Sebanyak 332 usaha perkebunan dan pertambangan milik asing di Indonesia ternyata masih menggunakan subsidi solar.
Bahkan, per tahunnya perkebunan dan pertambangan tersebut menghabiskan subsidi solar kurang lebih Rp50 triliun per tahun.
Angka tersebut tidak seimbang dengan pajak yang dibayarkan hanya Rp20 triliun per tahun.
Untuk itu, adanya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak harus dilakukan evaluasi.
Baca Juga: Ketan Susu Seberang Bebek Purnama PCI Pulen dan Banyak Varian
Hal itu agar subsidi untuk truk roda enam pengangkut hasil kebun dan tambang bisa dihapuskan.
Dikutip BantenRaya.Com dari Portal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Senin 19 September 2022, Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengungkapkan, jika hampir Rp145 triliun subsidi BBM dinikmati untuk Truk roda enam bagi perkebunan dan pertambangan.
Bahkan, hampir Rp50 triliun dihabiskan perkebunan dan pertambangan Penanaman Modal Asing (PMA) atau milik luar negeri.
“Lebih besar untuk mereka Rp145 triliun yang mereka terima untuk roda 6 mereka, itu tidak fair (adil) di tengah naiknya komoditi batubara dan tambang yang juga naik harganya, harusnya satu sisi bisa dinaikan pajak itu betul, sisi lain kita hapus alat angkut subsidi tambang,” katanya dalam Youtube.
Baca Juga: Bukan Febby Atau Livy, Ini Pilihan Verrel Bramasta untuk Pasanganya
“332 perkebunan sawit itu PMA jadi kesan dan pandangan anggaran rakyat mensubsidi PMA,” ujarnya.
“Seluruh perusahaan dan perkebunan itu asumsi sekitar 55 triliun subsidi soal yang mereka terima, dari roda enam ini, sementara pajak yang disetorkan cuma Rp20 triliun, jadi ada selisih sekitar Rp30 triliun keuntungan yang mereka terima,” jelasnya.
Untuk itu, papar Adian, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak harus dilakukan evaluasi.
“Jadi Perpres ini dilakukan revisi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan ini sudah disampaikan di DPR sekalipun, kesanannya anggaran rakyat untuk mensubsidi PMA,” ujarnya.
Hal yang harus dievaluasi lainnya, jelas Adian, yakni subsidi gas melon atau 3 kilogram. Dimana itu juga banyak diminati kaum menengah keatas. Bahkan tidak sedikit digunakan untuk memasak air hanya untuk mandi air hangat para kaum menengah keatas itu.
Baca Juga: AMPUH! Cara Memutihkan Sepatu Putih yang Kuning, Bukan Pakai Pasta Gigi
“Kenapa harus dievaluasi gas 3 kilogram, karena ternyata dalam persentase cukup besar tidak digunakan masyarakat menengah kebawah untuk memasak dan berdagang, tidak digunakan. Tapi digunakan untuk masyarakat memanaskan air mandi kelompok menengah keatas dengan gas 3 kilogram, gas untuk mandinya,” pungkasnya. ***



















