BANTENRAYA.COM – Artikel ini berisi cara blokir STNK secara online cukup dengan menggunakan hp atau ponsel.
Cara blokir STNK secara online cukup dengan hp sebenarnya sangat mudah.
Di artikel ini akan dijelaskan secara rinci langkah-langkah bagaimana cara blokir STNK secara online hanya dengan menggunakan hp.
Baca Juga: Sejarah Singkat Perkembangan AirAsia, Hingga Bisa Menjadi Transportasi Online Seperti Saat Ini
Apa gunanya blokir STNK?
Blokir STNK berguna agar Anda tidak dibebani pajak kendaraan ketika sudah menjual kendaraan anda.
Setiap kendaraan yang anda jual, pajaknya aman tetap atas nama anda bila anda tidak melakukan blokir STNK.
Di sinilah pentingnya blokir STNK agar kendaraan yang sudah anda jual, pajaknya tidak jadi tanggungan anda lagi.
Sehingga secara otomatis akan jadi tanggungan orang yang membeli kendaraan dari anda.
Sampai sini sudah paham ya?
Oya blokir STNK juga berguna untuk menghindari kemungkinan adanya tilang elektronik dari kendaraan yang sudah anda jual yang dikirimkan ke alamat anda.
Ini terjadi karena pada data kepolisian/ Samsat, pemilik kendaraan itu masih atas nama anda.
Maka, agar anda sudah tidak lagi dikaitkan dengan kendaraan anda, maka anda harus mengurus pemblokiran STNK.
Buat anda yang di Jakarta, blokir STNK sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta.
Sebelumnya, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan sinkron dengan data kendaraan dan nomor pokok wajib pajak.
Berikut cara blokir STNK secara online cukup dengan menggunakan hp.
* Buka laman pajakonline.jakarta.go.id
* Pilih menu PKB
* Pilih jenis layanan blokir kendaraan, lalu pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
* Unggah persyaratan, yaitu dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB.
Statusnya bisa dicek ulang melalui situs tersebut atau mendatangi secara langsung Kantor Samsat Daerah. ***

















