BANTENRAYA.COM – Seorang warga Kota Cilegon Ahmad Munji yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Al Khairiyah menggugat Gus Yaqut, HKBP Maranatha Cilegon dan Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum atas perbuatan dugaan melanggar hukum yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Chaumas alias Gus Yaqut.
Termasuk juga agar membatalkan pendirian gereja yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana telah di atur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat.
Munji juga menantang, pihaknya mempersilakan para tergugat untuk menyiapkam siapkan 1000 pengacara menghadapi gugatan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti berjuang melalui konstitusi, jangan sampai hanya menakut nakuti masyarakat kecil dengan opini pencomotan dan intimidasi lainnya di media sosial. Silahkan kami siap hadapi melalui jalur hukum,” katanya malalui pesan WhatsApp kepada BantenRaya.Com, Jumat 16 September 2022.
Menurut Munji ada lima alasan yang melandasi gugatan dilayangkan kepada 3 pihak tersebut.
Berikut alasannya:
Pertama; Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Kedua; agar Menteri Agama, HKBP dan pihak Tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna Toleransi beragama secara substantif.
Karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antar umat beragamanya saling toleran, hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak.
Baca Juga: Sindir kehidupan hedon anggota polisi, Nikita Mirzani semprot Najwa Shihab: Lama-lama kayak netizen!
Jangan sampai kedamaian di Kota Cilegon ini rusak karena syahwat kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan dan regulasi sebagai bemper dan bungkusnya.
Ketiga; meredakan ketegangan dan kegaduhan di masyarakat agar semua menyadari bahwa negara kita negara hukum, dan semuanya tanpa kecuali warga masyarakat termasuk menteri Agama RI agar menghormati proses hukum sambil menunggu keputusan hukum yang tetap inccraht.
Keempat; agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga di tuding intoleran, padahal misalkan yang urus tidak becus.
Kelima ; Sekaligus juga edukasi kepada masyarakat agar semuanya jelas tanpa simpang siur yang berakibat pada spekulasi penafsiran dan diharapkan jangan sampai ada masyarakat yang terjebak pada persoalan pelanggaran pelanggaran hukum lainnya yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran Non ASN 2022 Provinsi Banten, Begini Cara Registernya
“Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan dan karena negara ini negara hukum wajar bagi siapa saja berjuang melalui upaya hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik Ini,” ujarnya.
Selain para tergugat, Munji juga menyertakan turut tergugat 1 Wali Kota Cilegon, turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon.
Turut tergugat V Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat VI Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat VIII Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, turut tergugat IX.
Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, turut tergugat X H.Nasir SH mantan Kepala Desa Gerem. ***



















