BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung menyebut para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, bisa bebas. Jika masa tahanan para tersangka habis, dan berkas perkara tak kunjung selesai.
Adapun para tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika, pelengkapan berkas perkara keempat tersangka pembunuhan Beigadir J, dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.
“Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan,” kata Ketut dikutip Bantenraya.com, dari PMJNews, Kamis 15 September 2022.
Baca Juga: BBM Naik, Presiden Jokowi Wajibkan Menteri hingga Walikota Gunakan Kendaraan Listrik
Ketut menjelaskan penyidik Polri harus segera menyelesaikan berkas perkara ke empat terdakwa, jika masa tahanan habis para tersangka bisa bebas. Meskipun berkas perkara yang menjerat para tersangka tetap berjalan.
“Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas,” jelasnya.
Ketut menambahkan, saat ini jaksa peneliti Kejagung masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Komar Si Bebeb Segera Tampil di Preman Pensiun 6? Mat Drajat: Wayang Kumaha Dalang
“Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20,” ujarnya. (***)



















