BANTENRAYA.COM – Pemuda berinisial R warga Desa Kadudampit Kecamatan Saketi, harus berurusan dengan polisi usai kepergok menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang nongkrong di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Selasa 13 September 2022 malam.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, terungkapnya pelaku bermula ketika anggotanya mencurigai sebuah mobil yang berhenti di tepi jalan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Sukses Tangani Pandemi Covid-19, Popularitas Airlangga Hartarto Ikut Melesat
“Pelaku kami amankan pukul 02.30 malam. Awalnya petugas mencurigai pelaku yang sedang berdiri di samping mobil di pinggir, dan petugas langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan,” kata Ilman.
Pada saat menggeledah tubuh pelaku, kata Ilman, pelaku berusaha untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu.
“Saat kami melakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, dan kendaraan milik pelaku, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu terbungkus palstik klip bening dengan berat 0,40 gram,” terang Ilman.
Dijelaskannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalami pemeriksaan. Dari hasil intergorasi pelaku membeli sabu dari temannya untuk digunakan sendiri. Pihaknya terus mendalami narkoba jenis sabu milik pelaku. “Pelaku sudah kami amankan. Dan pelaku mengaku hanya pemakai atau pengguna. Sekarang kasusnya sedang kami dalami,” jelasnya.
Baca Juga: Akibat BBM Naik, UMKM di Lebak Mulai Rasakan Dampaknya
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang pelaku pemakai narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu, Kapolres mengimbau, masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keluarga serta lingkungannya dari bahaya narkoba, bila ada hal-hal yang mencurigakan dari bahaya narkoba segera laporkan ke petugas,” pesannya.
Dikatakannya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang. Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk ancaman pidana penjara terhadap pelaku seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. ***



















