Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apakah Harus Hafal Pancasila? Ternyata Ini Persyaratan jadi Anggota DPRD

Rafly Putra Amy Ramadhan Oleh: Rafly Putra Amy Ramadhan
13 September 2022 | 08:38
Apakah Harus Hafal Pancasila? Ternyata Ini Persyaratan jadi Anggota DPRD

Ilustrasi persyaratan jadi anggota DPRD dprd.lumajangkab.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang sedang jadi perbincangan banyak orang.

Video viral ketua DPRD Lumajang yang tak hafal Pancasila melahirkan banyak komentar dari kalangan netizen.

ADVERTISEMENT

Setelah sempat heboh karena tidak hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto Menjadi 200 KB Lewat Situs Online dan Aplikasi, Mudah juga Cepat

Akun Instagram @andreli_48 menyangkan sekelompok mahasiswa mengubah teks Pancasila, saat berada di gedung wakil rakyat, yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Lumajang tersebut.

Dalam video tersebut diketahui bahwa ia mengucapkan sila ke-2 dari Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, yang mana bunyi sila aslinya adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Selain itu, ada juga yang penasaran kenapa seorang ketua DPRD bisa tidak hafal pancasila yang sudah viral? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Digerayang oleh Ayah Tiri Malam-malam, Ternyata Hampir Setiap Hari

Berikut ini adalah cara dan syarat jadi anggota DPRD yang sudah dikutip Bantenraya.com dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2018.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan mengenai pencalonan anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Dalam peraturan tersebut, tercantum syarat-syarat seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: Petunjuk terbaru Bjorka: kedok terbongkar, ternyata bukan orang Rusia atau Polandia dari petunjuk ini

BACAJUGA:

Drama Siren's Kiss episode 5

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41

Adapun syarat bakal calon anggota yang dicantum dalam peraturan nomor 20 tahun 2018 untuk calon anggota DPRD adalah sebagai berikut.

1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Baca Juga: Klub Sepakbola Duta Yunior Berharap Makin Berprestasi dan Cetak Atlet Bola Profesional

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

9. Terdaftar sebagai pemilih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

Baca Juga: Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat yang Melanda Akhir-Akhir ini Mengakibatkan Lebak Dilanda Banjir

11. Mengundurkan diri sebagai:

– Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
– kepala desa;
– Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
– Aparatur Sipil Negara;
– Anggota Tentara Nasional Indonesia;
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
– Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;

Baca Juga: PWI Pandeglang Siap Gelar Konferensi PWI tahun 2022 Untuk Cari Ketua Baru

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Baca Juga: Gempar Sebut Pemerintahan Lebak Gagal Menjalankan Amanah, Rakyat Jadi Tumbal

14. Menjadi anggota Partai Politik;

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

16. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;

17. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan

18. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Baca Juga: Dipindah ke Wilayah Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna: Abah Pulang Kampung

Itulah tadi Cara dan Syarat jadi Anggota DPRD.***

Editor: Administrator
Tags: Hafal pancasilajadi
Previous Post

Siapa Hacker Bjorka? Terungkap Inilah Sosok Asli Seorang Hacker Tersebut

Next Post

Lengkap! Profil Dan Biodata Hacker Bjorka: Misinya Untuk Mengungkap Dalang Dibalik Kekacauan 1965 Sampai 2022

Related Posts

Drama Siren's Kiss episode 5
Nasional

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki
Nasional

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.
Nasional

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5
Nasional

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41
persija
Nasional

Laga Tunda Persija Jakarta vs Dewa United, Macan Kemayoran Gagal Raih Kemenangan di JIS

16 Maret 2026 | 10:40
arema fc
Nasional

Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

16 Maret 2026 | 10:20
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda