BANTENRAYA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang sedang jadi perbincangan banyak orang.
Video viral ketua DPRD Lumajang yang tak hafal Pancasila melahirkan banyak komentar dari kalangan netizen.
Setelah sempat heboh karena tidak hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto Menjadi 200 KB Lewat Situs Online dan Aplikasi, Mudah juga Cepat
Akun Instagram @andreli_48 menyangkan sekelompok mahasiswa mengubah teks Pancasila, saat berada di gedung wakil rakyat, yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Lumajang tersebut.
Dalam video tersebut diketahui bahwa ia mengucapkan sila ke-2 dari Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, yang mana bunyi sila aslinya adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Selain itu, ada juga yang penasaran kenapa seorang ketua DPRD bisa tidak hafal pancasila yang sudah viral? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Digerayang oleh Ayah Tiri Malam-malam, Ternyata Hampir Setiap Hari
Berikut ini adalah cara dan syarat jadi anggota DPRD yang sudah dikutip Bantenraya.com dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan mengenai pencalonan anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Dalam peraturan tersebut, tercantum syarat-syarat seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai anggota DPRD.
Adapun syarat bakal calon anggota yang dicantum dalam peraturan nomor 20 tahun 2018 untuk calon anggota DPRD adalah sebagai berikut.
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Baca Juga: Klub Sepakbola Duta Yunior Berharap Makin Berprestasi dan Cetak Atlet Bola Profesional
6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
9. Terdaftar sebagai pemilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
Baca Juga: Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat yang Melanda Akhir-Akhir ini Mengakibatkan Lebak Dilanda Banjir
11. Mengundurkan diri sebagai:
– Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
– kepala desa;
– Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
– Aparatur Sipil Negara;
– Anggota Tentara Nasional Indonesia;
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
– Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
Baca Juga: PWI Pandeglang Siap Gelar Konferensi PWI tahun 2022 Untuk Cari Ketua Baru
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
Baca Juga: Gempar Sebut Pemerintahan Lebak Gagal Menjalankan Amanah, Rakyat Jadi Tumbal
14. Menjadi anggota Partai Politik;
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
16. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
17. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
18. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
Baca Juga: Dipindah ke Wilayah Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna: Abah Pulang Kampung
Itulah tadi Cara dan Syarat jadi Anggota DPRD.***