Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apakah Harus Hafal Pancasila? Ternyata Ini Persyaratan jadi Anggota DPRD

Rafly Putra Amy Ramadhan Oleh: Rafly Putra Amy Ramadhan
13 September 2022 | 08:38
Apakah Harus Hafal Pancasila? Ternyata Ini Persyaratan jadi Anggota DPRD

Ilustrasi persyaratan jadi anggota DPRD dprd.lumajangkab.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang sedang jadi perbincangan banyak orang.

Video viral ketua DPRD Lumajang yang tak hafal Pancasila melahirkan banyak komentar dari kalangan netizen.

Setelah sempat heboh karena tidak hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto Menjadi 200 KB Lewat Situs Online dan Aplikasi, Mudah juga Cepat

Akun Instagram @andreli_48 menyangkan sekelompok mahasiswa mengubah teks Pancasila, saat berada di gedung wakil rakyat, yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Lumajang tersebut.

Dalam video tersebut diketahui bahwa ia mengucapkan sila ke-2 dari Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, yang mana bunyi sila aslinya adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Selain itu, ada juga yang penasaran kenapa seorang ketua DPRD bisa tidak hafal pancasila yang sudah viral? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Digerayang oleh Ayah Tiri Malam-malam, Ternyata Hampir Setiap Hari

Berikut ini adalah cara dan syarat jadi anggota DPRD yang sudah dikutip Bantenraya.com dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2018.

BACAJUGA:

Mercedes Benz SLK 55 AMG

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15
Hari Kesehatan Mental Sedunia

Terbaru! 3 Link Poster Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Menarik dan Tentunya Gratis

9 Oktober 2025 | 16:22

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan mengenai pencalonan anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Dalam peraturan tersebut, tercantum syarat-syarat seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: Petunjuk terbaru Bjorka: kedok terbongkar, ternyata bukan orang Rusia atau Polandia dari petunjuk ini

Adapun syarat bakal calon anggota yang dicantum dalam peraturan nomor 20 tahun 2018 untuk calon anggota DPRD adalah sebagai berikut.

1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Baca Juga: Klub Sepakbola Duta Yunior Berharap Makin Berprestasi dan Cetak Atlet Bola Profesional

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

9. Terdaftar sebagai pemilih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

Baca Juga: Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat yang Melanda Akhir-Akhir ini Mengakibatkan Lebak Dilanda Banjir

11. Mengundurkan diri sebagai:

– Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
– kepala desa;
– Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
– Aparatur Sipil Negara;
– Anggota Tentara Nasional Indonesia;
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
– Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;

Baca Juga: PWI Pandeglang Siap Gelar Konferensi PWI tahun 2022 Untuk Cari Ketua Baru

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Baca Juga: Gempar Sebut Pemerintahan Lebak Gagal Menjalankan Amanah, Rakyat Jadi Tumbal

14. Menjadi anggota Partai Politik;

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

16. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;

17. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan

18. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Baca Juga: Dipindah ke Wilayah Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna: Abah Pulang Kampung

Itulah tadi Cara dan Syarat jadi Anggota DPRD.***

Editor: Administrator
Tags: Hafal pancasilajadi
Previous Post

Siapa Hacker Bjorka? Terungkap Inilah Sosok Asli Seorang Hacker Tersebut

Next Post

Lengkap! Profil Dan Biodata Hacker Bjorka: Misinya Untuk Mengungkap Dalang Dibalik Kekacauan 1965 Sampai 2022

Related Posts

Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia
Nasional

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15
Hari Kesehatan Mental Sedunia
Nasional

Terbaru! 3 Link Poster Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Menarik dan Tentunya Gratis

9 Oktober 2025 | 16:22
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Terbaru dan Kekinian

9 Oktober 2025 | 16:11
To The Moon
Nasional

Drama To The Moon Episode 7 Sub Indo: Jadwal Tayang Disertai dengan Spoiler

9 Oktober 2025 | 16:05
Load More
Next Post
Bjorka Kembali Sebar Data Pribadi Pejabat Kemenkominfo, Netizen : Kok Belum Booster Bang?

Lengkap! Profil Dan Biodata Hacker Bjorka: Misinya Untuk Mengungkap Dalang Dibalik Kekacauan 1965 Sampai 2022

Petunjuk Terbaru! Hacker Bjorka ternyata Bukan Orang Polandia, Begini Pejelasannya

Petunjuk Terbaru! Hacker Bjorka ternyata Bukan Orang Polandia, Begini Pejelasannya

Wajib Nonton! Sinopsis Drakor The Law Cafe Episode 1 dan 2, Drama Terbaru Lee Seung Gi dengan Rating Tinggi

Link Nonton Drakor The Law Cafe Episode 4 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

Link Nonton Drakor Once Upon a Small Town Episode 5 Sub Indo Full HD, Bukan di Dramaqu, Telegram dan LK21

Link Nonton Drakor Once Upon a Small Town Episode 5 Sub Indo Full HD, Bukan di Dramaqu, Telegram dan LK21

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades di Kabupaten Serang Protes, Minta Tambahan Insentif ke Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

HP Samsung

Pengguna Samsung Wajib Baca! Terapkan 5 Cara Ini Biar HP Kamu Bisa Lebih Aman

9 Oktober 2025 | 18:40
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
sertifikat higienis dapur MBG

Dapur MBG Belum Punay Sertifikat Higienis, Dinkes Kota Cilegon Akui Tak Ada Anggaran

9 Oktober 2025 | 18:30
first lady episode 6

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda