BANTENRAYA.COM – Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) telah menjalani sidang etik.
Sidang etik AKBP Jerry digekar di Mabes Polri pada Jukat 9 September 2022.
Kini hasil sidang etik telah keluar dimana AKBP Jerry dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.
Baca Juga: Keren! Berikut 6 Wisata di Kota Serang yang Wajib Dikunjungi, Bersejarah hingga Kekayaan Alam
AKBP Jerry yang diduga melakukan pelanggaran berat terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo sehingga membuat dirinya harus menerima keputusan tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing diikutip Bantenraya.com dari PMJ NEWS, Sabtu 10 September 2022.
AKBP Jerry dalam putusan sidang etik terbukti melakukan tindakan tercela.
Baca Juga: Nonton Film Mumun Full Movie HD Bukan Versi CAM, Teror Pocong Penasaran Terus Berlanjut
AKBP Jerry tidak hanya menerima keputusan pemberhentian secara tidak hormat tetapi dikenakan sanksi administrasi yang nantinya akan ditempatkan di Mako Brimob.
“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.
Baca Juga: Apa Motif Hacker Bjorka Mengklaim Bocorkan Dokumen Rahasia Milik Presiden RI? Berikut Penjelasannya
Seperti diketahui, sebelum AKBP Jerry menjalani sidang, terlebih dulu rekan sesama polisi yaitu AKBP Pujiyarto menjalalni sidang pada hari yang sama.
“Nanti selesai pelaksanaan sidang AKBP P, dari sidang komisi akan melanjutkan sidang AKBP JS atau AKBP J,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Sidang yang dialami AKBP JS menghadirkan sebanyak 13 saksi yang salah satunya terdiri juga dari LPSK.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi
Semua saksi dimintai keterangan guna mempermudah penetapan tersangka.
“13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH,” tuturnya.
“Kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM, memudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE,” Tandasnya. ***