BANTENRAYA.COM – Seorang Satpam dengan tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas.
Aksi bejad tersebut dilakukan pelaku di kawasan Danau Perumahan Vila Bogor pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Kini pelaku telah diringkus oleh Satreskim Polresta Bogor Kota pada Selasa, 6 Agustus 2022 usai pulang kerja di kawasan Warung Jambu.
Diketahui pelaku berprofesi sebagai seorang sekuriti berinisial AJ dan berumur 23 tahun.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @forwomenbase, berikut kronologi kejadian satpam yang memperkosa gadis disabilitas tersebut.
Kejadiaan naas itu berawal ketika korban hendak mengambil ponsel yang tertinggal di salah satu klinik, dekat dengan rumahnya.
Baca Juga: MUDAH! Begini Cara Menambah Follower Instagram Gratis
Klinik tersebut juga tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), kejadian tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB.
Usai mengambil Handphone, korban mampir ke danau untuk bermain. Tak berselang lama, pelaku menghampiri dan mengajak bicara korban.
Pelaku juga mengaki bahwa ia meraba-raba tubuh korban, hingga akhirnya terbawa oleh nafsu.
Baca Juga: MASIH HANGAT! Kode Redeem FF Free Fire 8 September 2022, Segera Borong Diamond Secara Gratis
Sekuriti tersebut pun langsung melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban di danau perumahan vila Bogor.
Orang tua korban di rumah menunggu hingga tengah malam, dan akhirnya korban baru tiba pada pukul 5 pagi dalam keadaan menangis.
Korban mengadu sambil menangis “mamah saya dibikin berbuat dosa sama si kakak”, ujar korban.
Baca Juga: Alasan Jokowi Tunjuk Abdullah Azwar Anas Jadi MenPAN-RB, Miliki Rekam Jejak yang Baik
Kemudian ketika ditanya, korban baru mengaku bahwa dirinya telah diperkosa.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku bahwa tidak mengetahui bahwa korban penyandang disabilitas tunagrahita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Bukan Cuma Permudah Akses, PSN Terbukti Telah Berikan Efek Ganda
Diketahui saat ini korban masih trauma dengan apa yang dialaminya, dan ia butuh pendampingan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).***

















