BANTENRAYA.COM – Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Ratu Atut Chosiyah dikabarkan sudah bisa menghirup udara bebas per hari ini, Selasa 6 September 2022.
Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas melalui program reintegrasi.
Baca Juga: Isu Keretakan Ditubuh TNI Semakin Mencuat, Begini Kata Jendral Andika Perkasa
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengungkap, Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terdakwa kasus suap dan korupsi alat kesehatan (alkes) telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah terjerat 2 kasus sekaligus hingga akhirnya masuk hotel prodeo.
Baca Juga: Lima Cara Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat, Nomor Tiga Paling Mudah Bisa Dilakukan Sambil Merem
Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dari kasus terdebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan pada 1 September 2014.
Akan tetapi, hukumam tersebut diperberat atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun.
Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ***