BANTENRAYA.COM – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dikabarkan bebas bersyarat hari ini Selasa, 6 September 2022.
Atut diketahui tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas!!!
Atut dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Selain kasus suap, Atut merupakan terpidana kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Dalam kasus suap, Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun dalam kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.
Baca Juga: Isu Keretakan Ditubuh TNI Semakin Mencuat, Begini Kata Jendral Andika Perkasa
Ratu Atut Chosiyah dua kali terpilih menjadi Gubernur Banten.
Ia lahir 16 Mei 1962, dan menjadi gubernur perempuan pertama di Indonesia. Atau kini Atut berusia 60 tahun.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendapat remisi 3 bulan pada HUT RI 2022.
“Bu Atut dapat remisi 3 bulan, Pinangki sama 3 bulan, rata-rata napi korupsi 3 bulan. Semuanya dapat (napi korupsi) karena kan mereka sudah bayar denda, jadi dapat remisi. Bu Atut (Mantan Gub Banten) dapat, bu Rita (Mantan Bupati Kutai) dapat,” katanya. **