BANTENRAYA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator seluler bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM Card.
Pasalnya, operator seluler merupakan pihak yang mengendalikan data SIM Card.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya. Jika data pelanggan bocor, operator wajib bertanggung jawab.
Baca Juga: Akibat Timbun 6 Ton BBM Bersubsidi, Warga Kupang Diamankan Polis
“Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab,” ungkap Semuel di Jakarta 5 September 2022.
Semuel menyebut Kemenkominfo sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler.
Berdasarkan rapat koordinasi, operator diminta melakukan investigasi mendalam mengenai data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.
Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Jadi Kota Ambon ke-447 Tahun 2022, Desain Paling Keren dan Kekinian
“Semua harus memastikan, ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup, ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada,” ucapnya.
Semuel menilai kebocoran data ini juga tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya.
Karena itu, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Timsus Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Kapolda Kasus Ferdy Sambo yang Bunuh Brigadir J
“Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali. Tapi yang dibocorkan datanya juga perlu, ini seolah-olah yang membocorkan pahlawan, itu yang dibocorkan data-data kita juga, makanya kami undang cyber crime, ini juga harus ditindak,” tambahnya.***


















