BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Banten akan mengawasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang ada di Provinsi Banten.
BSU sendiri adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja RI utuk para buruh di seluruh Indonesia.
Para buruh yang akan mendapatkan BSU adalah pekerja mememuhi syarat seperti memiliki upah Rp3,5 juta ke bawah.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, data penerima BSU sepenuhnya dimiliki oleh Kementerian Tenaga Kerja RI sehingga Disnakertrans Provinsi Banten tidak tahu.
Namun, Disnakertrans Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengawasi penyaluran bantuan tersebut.
Itulah yang akan dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten.
“Ya tentu akan kami awasi ketika penyalurannya,” kata Karna, Jumat, 2 September 2022.
Para pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran.
Sehingga, bila ada pekerja yang tidak mendapatkan BSU bisa melaporkannya ke Disnakertrans Provinsi Banten.
Baca Juga: Mulai Lobi-lobi Parpol, Helldy Agustian Bakal Boyong Gerbong Partai Berkarya?
“Nanti datanya akan kami sampaikan ke Kemenaker,” katanya. ***



















