BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang, mencatat ada 347 warga Pandeglang yang menjadi pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dari 347 warga yang menjadi pekerja migran Indonesia rata-rata mereka bekerja di luar negeri, salah satunya Hongkong dan Taiwan.
Rata-rata warga yang menjadi pekerja migran Indonesia bekerja sebagian di pabrik, dan menjadi asisten rumah tangga di luar negeri.
Baca Juga: Janji Jangan Kaget Ya, Kerugian Negara Bank Banten dari Hasil Audit Tembus Rp186 Miliar
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Parti mengatakan, warga yang menjadi pekerja migran indonesia ada yang bekerja di pabrik dan asisten rumah tangga.
“Negara tujuannya sebagian besar ke Hongkong dan Taiwan. Kebanyakan rata-rata bekerja jadi asisten rumah tangga,” kata Parti, Jumat 2 September 2022.
Dikatakannya, 347 orang yang berangkat ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sudah mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Panik Nggak? Pemkab Serang Dilarang Buang Sampah Ke TPAS Cilowong hingga Akhirnya Lakukan Hal Begini
“Keberangkatannya secara legal dan itu yang memang seharusnya dilakukan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Adapun syarat menjadi pekerja migran Indonesia ada 13 dokumen, mulai dari identitas diri, sampai surat ijin kepada orangtua, wali, suami atau istri,” terangnya. ***