Janji Jangan Kaget Ya, Kerugian Negara Bank Banten dari Hasil Audit Tembus Rp186 Miliar

- Jumat, 2 September 2022 | 18:30 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan hasil audit kerugian negara dari kasus kredit fiktif Bank Banten mencapai Rp186 miliar. (Dokumentasi Kejati Banten)
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan hasil audit kerugian negara dari kasus kredit fiktif Bank Banten mencapai Rp186 miliar. (Dokumentasi Kejati Banten)

BANTENRAYA.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten merilis hasil audit kerugian keuangan negara dari kasus Bank Banten.

Dalam dugaan kasus korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten tahun 2017 Sebesar Rp65 miliar.

Berdasarkan hasil laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian negara dari kasus Bank Banten hasilnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp186 miliar lebih.

Baca Juga: Malam Ini Rhoma Irama Goyang Kota Serang, Catat Waktu dan Tempat Manggungnya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara, dalam perkara Bank Banten dari Auditor Independen pada Jumat 2 September 2022.

"Hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KMK dan KI Oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada tahun 2017 mencapai Rp186.555.171.975,95," katanya dalam rilis resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Jumat 2 September 2022.

Leo mengungkapkan, tingginya jumlah kerugian negara, dihitung dari jumlah besaran denda hingga bunga.

Baca Juga: Link Streaming Big Mouth Episode 11 dan 12 Sub Indo: Yoongap Terluka, Apa Rencana Ketua Sipir Baru?

"Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan Bunga KMK I sampai IV, ditambah jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit Investasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Leo tambahnya dengan telah diterimanya laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Bank Banten.

"Maka segera dapat dirampungkan berkas perkara, untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Baca Juga: Sinetron Baru Takdir Cinta yang Kupilih Bercerita Tentang Apa? Simak Sinopsis, Jam dan Jadwal Tayang

Leo menegaskan dengan besarnya kerugian negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset, dan keuangan para tersangka.

"Kami melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti, dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Leo berharap masyarakat Banten mendukung penegakan hukum, penanganan perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KMK dan KI Oleh Bank Banten kepada PT HMN.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X