BANTENRAYA.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten merilis hasil audit kerugian keuangan negara dari kasus Bank Banten.
Dalam dugaan kasus korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten tahun 2017 Sebesar Rp65 miliar.
Berdasarkan hasil laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian negara dari kasus Bank Banten hasilnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp186 miliar lebih.
Baca Juga: Malam Ini Rhoma Irama Goyang Kota Serang, Catat Waktu dan Tempat Manggungnya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara, dalam perkara Bank Banten dari Auditor Independen pada Jumat 2 September 2022.
"Hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KMK dan KI Oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada tahun 2017 mencapai Rp186.555.171.975,95," katanya dalam rilis resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Jumat 2 September 2022.
Leo mengungkapkan, tingginya jumlah kerugian negara, dihitung dari jumlah besaran denda hingga bunga.
Baca Juga: Link Streaming Big Mouth Episode 11 dan 12 Sub Indo: Yoongap Terluka, Apa Rencana Ketua Sipir Baru?
"Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan Bunga KMK I sampai IV, ditambah jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit Investasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Leo tambahnya dengan telah diterimanya laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Bank Banten.
"Maka segera dapat dirampungkan berkas perkara, untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Baca Juga: Sinetron Baru Takdir Cinta yang Kupilih Bercerita Tentang Apa? Simak Sinopsis, Jam dan Jadwal Tayang
Leo menegaskan dengan besarnya kerugian negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset, dan keuangan para tersangka.
"Kami melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti, dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.
Leo berharap masyarakat Banten mendukung penegakan hukum, penanganan perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KMK dan KI Oleh Bank Banten kepada PT HMN.
Artikel Terkait
MAKI Desak Kejati Ungkap Aktor Lain di Kasus Bank Banten
Kejati Kejar Aset Tersangka Bank Banten
Pemisahan Bank Banten-PT BGD Alot, Kejaksaan Ikut Turun Tangan
Ada Kredit Macet, Kejati Banten Dampingi Bank Banten Lakukan Penagihan
Asyik... Pemprov Banten dan Bank Banten Hapus Denda Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor
Forum CSR dan Bank Banten Disengketakan ke Komisi Informasi Banten
Kejati Sita Aset Agunan Kasus Bank Banten Berupa Tanah Seluas 133 Meter di Jakarta Pusat
Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktit Bank Banten, Kejati Kembali Sita Lahan dan Rumah Mewah Direktur PT HMN