BANTENRAYA.COM – Kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kota Serang 2022 masih tersisa 6.927 jiwa.
Sisa kuota PBI JK tersebut belum bisa digunakan lantaran mengunggu APBD Perubahan 2022 diketuk alias disahkan.
Kepala Seksi Pendataan dan Pengelolaan Data Dinsos Kota Serang Jatiah mengatakan, dari 35.073 jiwa PBI JK telah menelan pada APBD murni sebanyak Rp 14,9 miliar.
Baca Juga: Janji Jangan Kaget Ya, Kerugian Negara Bank Banten dari Hasil Audit Tembus Rp186 Miliar
Sementara sisa kuota 6.927 jiwa baru bisa digunakan setelah APBD Perubahan diketuk.
“Kuota kota yang 35 ribu itu sudah habis sampai per Agustus 2022. Kalau ada yang mengajukan bulan depannya harus nunggu perubahan dulu,” ujar Jatiah, kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Jatiah menjelaskan, secara keseluruhan PBI yang aktif di Kota Serang sebanyak 284.273 jiwa.
Baca Juga: Panik Nggak? Pemkab Serang Dilarang Buang Sampah Ke TPAS Cilowong hingga Akhirnya Lakukan Hal Begini
Terdiri dari APBN sebanyak 119.152 jiwa, APBD Provinsi Banten 130.048 jiwa, dan APBD Kota Serang 35.073 jiwa.
“Dari APBD Kota Serang itu di tahun 2022 punya kuota 42.000 jiwa, dan baru digunakan untuk 35.073 jiwa, jadi masih tersisa 6.927 jiwa,” jelas dia.
Jatiah mengaku pihaknya bersama petugas verifikasi dan validasi PBI JK akan kembali mendata penerima bantuan tersebut untuk tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Tak Lantas Ubah Peta Politik, KIB Tetap Solid Jelang Pertemuan Puan Maharani dan Airlangga Hartarto
Pendataan itu dilakukan guna mendapatkan data penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“PBI JK ini kan untuk yang kurang mampu, namun ingin mendapatkan jaminan kesehatan. Kalau tidak diverifikasi dan validasi khawatir ada yang sudah mampu, tapi masih terdata, jadi kita verifikasi dan validasi lagi,” katanya.
Jatiah menuturkan, warga Kota Serang yang ingin mendapatkan bantuan PBI JK harus memiliki KTP, KK, termasuk surat kurang mampu dari pihak kelurahan.
Baca Juga: Link Streaming Big Mouth Episode 11 dan 12 Sub Indo: Yoongap Terluka, Apa Rencana Ketua Sipir Baru?
Kemudian Dinsos akan memberikan rekomendasi untuk pendaftaran ke kantor BPJS Kesehatan.
“Kalau yang mendaftar itu banyak hampir tiap hari ada sekitar 20 hingga 30 orang, tapi tentu kita harus verifikasi dan validasi dulu,” ungkapnya.
“Kalau benar dan memenuhi syarat baru nanti kita berikan rekomendasi dan di buat di BPJS Kesehatan,” tutur Jatiah.
Baca Juga: 6 Bulan TKW Asal Indonesia di Arab Saudi Layani 2 Majikan Sekaligus, Ngaku Lama-lama kelelahan
Kepala Dinsos Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan, verifikasi dan validasi diharapkan dapat menghasilkan data penerima manfaat yang akurat.
“Sehingga nanti orang yang masuk kategori PBI yang betul-betul berhak, jangan sampai salah sasaran, kalau pendataan gak tepat hasilnya juga gak tepat,” kata Poppy.
Mochamad Poppy Nopriadi menjelaskan, PBI di Kota Serang cukup banyak, sehingga diperlukan verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Profil Abenk Marco Pemeran Cecep di Preman Pensiun 6, Dulunya Punya Jabatan Mentereng di Perusahaan
Warga yang sebelumnya mendapatkan PBI JK, namun kini sudah mampu berhak akan diganti dengan peserta baru.
“Termasuk itu (6.927 jiwa -red) itu juga akan diberikan kepada yang berhak,” jelas dia. ***