BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang telah mengantongi sejumlah nama nasabah Bank BRI atau saksi yang diduga menjadi korban dugaan korupsi kredit fiktif.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1.4 miliar tersebut, terjadi diduga karena ada transaksi kredit mengatasnamakan nasabah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, saat ini jajarannya tengah mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank BRI Cabang Pandeglang.
Baca Juga: Benarkan Bulan Safar Membawa Sial Terutama Saat Malam Rabu Wekasan? Cek Kebenarannya
Sudah ada sekitar 30 saksi yang dimintai keterangan, termasuk sejumlah korban atau nasabah kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BRI Pandeglang.
“Sedang kami dalami. Untuk total nasabah yang terkena kasus itu ada sekitar 7 debitur,” terang Kunto, Minggu 28 Agustus 2022.
Dikatakannya, pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank BRI. “Pastinya kami dalami. Kami terus konsen mengungkap kasus itu,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kejari Pandeglang telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang. Satu tersangka itu adalah Zaenal Abidin eks pegawai BRI Cabang Pandeglang.
Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Terbaru BBM Hari Ini, Sudah Ada Kenaikan?
Pelaku Zaenal saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejari Pandeglang. “Ya, pelaku DPO. Saat ini pelaku sedang kami kejar. Sekarang dalam proses pencarian,” tegas Wildan, Kepala Seksi Intel Kejari. ***
Sejumlah kendaraan parkir di depan kantor BRI Cabang Pandeglang, Minggu 28 Agustus 2022.



















