BANTENRAYA.COM – Sidang Kode Etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J berlangsung secara tertutup pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang kali terkait Kode Etik sehingga dihadiri sejulmah saksi dan para tersangka untuk mendalami kasus Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, dikutip Bantenraya.com dari akun Instgram divisihumaspolri.
Namun terdapat tiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir mengawasi sidang Komisi Kode Etik yakni Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.
Baca Juga: Titah Walikota Serang untuk TP PKK, Fokus Urus Kesehatan dan Pendidikan
“Dari Kompolnas yang hadir adalah Pak Pudji Hartanto, Pak Yusuf Warsyim, didampingi Kepala Sekretariat Kompolnas Pak Musa Tampubolon,” kata Komisioner .
Sidang etik Ferdy Sambo itu diadakan tertutup, hanya ditampilkan di layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, ada lima saksi untuk sidang ini.
Baca Juga: Ditulis Lewat Secarik Kertas, Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo
Dua orang Brigadir Jenderal dan tiga Komisaris Besar. Kelimanya akan digali keterangannya oleh anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Dedi Prasetyo,
Apa itu sidang etik Polri?
Baca Juga: Perumusan Program Koalisi KIB Dipuji hingga Disebut Sebagai Langkah Progresif
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor Polisi 7 Tahun 2006, sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melakukan pelanggaran.
Melanggar kode etik profesi Polri, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ada pula Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Baca Juga: Lahir di RS Pondok Indah, Presiden Jokowi Umumkan Cucu Kelima dari Kahiyang Ayu
Komisi Kode Etik Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran kode etik profesi atau kesalahan lainnya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Kode etik profesi Polri perangkat aturan yang berlandaskan etika dan filosofis. Nilai etikanya bersumber dari Tribrata yang berjiwa Pancasila.
Aturan kode etik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Dalam Perkap itu, ada empat kode etik, yaitu etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
Namun, dalam kepolisian erat kaitannya dengan etika kelembagaan.
Etika ini merupakan sikap moral anggota Polri terhadap institusinya.
Baca Juga: Profil Lengkap Desmond Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang Mencecar Mahfud MD
Ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.***



















