BANTENRAYA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang memanggil Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Rabu 18 Februari 2026.
Pemanggilan dilakukan menindak lanjuti keluhan para pedagang pasar yang mengeluh biaya dugaan pungutan liar (Pungli) lapak yang dilakukan pihak swasta di kawasan Arta Buana Pasar Badak Pandeglang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto mengatakan, para pedagang mengeluh biaya lapak yang mereka gunakan untuk berjualan oleh pihak perorangan. Sehingga pemerintah harus turun tangan menindak lanjuti keluhan pedagang.
BACA JUGA: Jual Beli Mokas Bergairah di Kota Serang Jelang Ramadan, Penjualan Bikin Pengusaha Senyum
“Kaitan dengan adanya aduan dari pedagang di pasar, mereka merasa keberataan terkait biaya iuran lapak per bulan dari mulai Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu oleh seseorang,” kata Yangto.
Kata Yangto, berdasarkan hasil klarifikasi dengan dinas terkait, pungutan yang ditarik dari pedagang tidak ada kaitan dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Lantaran penarikan tersebut dilakukan oleh pihak swasta.
“Hasil diskusi kami dengan dinas, tidak mengakui. Kalau pun dinas memungut ada kwitansi berlogo Pemda seperti retribusi. Tapi pungutan itu bukan dari Pemda. Itu di pungut oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan yang digunakan lapak pedagang,” terangnya.
BACA JUGA: Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital
Berdasarkan informasi, kata Yangto, lahan yang digunakan pedagang untuk berjualan milik pribadi salah satu warga.
Namun untuk memastikan bukti kepemilikan lahan tersebut, DPRD Pandeglang bersama dinas terkait akan melakukan pengecekan lapangan.
“Lahan yang digunakan untuk lapak pedagang milik pribadi. Tapi kita belum tahu apakah benar milik pribadi atau milik Pemda. Ini kita harus turun ke pasar, karena penarikan iurannya cukup besar,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran memastikan, dugaan pungli lapak pedagang di kawasan Arta Buana Pasar Badak Pandeglang tidak ada kaitan dengan dinas.
Untuk memastikan keluhan para pedagang pasar, dinasnya akan melakukan penelusuran.
“Ada dugaan pungli di pasar. Tapi itu bukan kewenangan kita, itu masuknya ke Arta Buana. Pungutan itu pakai kwitansi, dan kwitansinya bukan dari kita. Nanti kita selidiki,” katanya. ***















