BANTENRAYA.COM – Komisi III terus mencecar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Komisi III ingin mendapat informasi sedalam-dalamnya dari Kapolri dan menyebut jika apa yang menimpa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah pembunuhan sadis.
Salah satu desakan kepada Kapolri agar kasus diusut tntutas muncul dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.
Baca Juga: Pukul Gadis di SPBU, Viral dan Kini Anggota DPRD Palembang Minta Maaf: Saya Minta Jalan Tapi…..
Benny mengaku, sejak awal kaget mendengar penyebab kasus yang ternyata melibatkan institusi Polri itu sendiri.
“Kita kaget bukan soal kematiannya, tembak menembaknya, tapi sebab kasus ini terjadi di dalam institusi yang mendapat trust publik begitu tinggi dan dilakukan jenderal bintang 2. Sadis,” katanya, dikutip Bantenraya.com dari YouTube DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Benny melihat kasus ini sebagai pembunuhan sadis, bahkan dia menilai pembunuhan ini tanpa rasa kemanusiaan.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 25 Agustus 2022, Dapatkan Skin Epik Istimewa
Ia tak habis pikir bagaimana seorang jenderal seperti Ferdy Sambo membunuh bawahannya sendiri yaitu Brigadir J.
“Apapun motifnya, ini pembunuhan yang kejam,” tambahnya.
Ia juga menyoroti soal isu ‘kerajaan’ Sambo yang menyertai kasus pembunuhan ini.
Isu tersebut muncul di saat bersamaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tengah masuk tahapan penyidikan.
Dia pun meminta kasus ini turut diungkap sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar kasus pembunuhan Brigadir J diungkap secara terbuka.
“Ketua Kompolnas cerita tentang ‘kerajaan’ Sambo yang katanya begitu mendominasi institusi kepolisian dan menceritakan betapa sulitnya kasus ini diungkapkan,” ungkapnya.
Baca Juga: TAYANG BESOK! Ini Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh Full HD dan Resmi
“Betapa sulitnya kabar kasus ini diungkapkan dan diungkapkan setelah ada permintaan Bapak Presiden,” katanya.
Selain itu, Benny mempertanyakan langkah Kapolri tidak segera menangani kasus ini secara hukum.
Kapolri, sebut Benny, terkesan membiarkan Sambo membawa kasus yang dulu disebut baku tembak itu, ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: 5 Game Santai Offline Android Ukuran Kecil untuk Obati Rasa Jenuh Beserta Link Download
“Kenapa dibiarkan begitu? Itu lah yang muncul persepsi seolah-olah Sambo tanpa ada pegawasan, masuk akal kerajaan sambo,” nilai Wakil Ketua Umum Demokrat itu.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigaidr J, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.
Baca Juga: Resmi Naik, Simak Daftar Tarif Ojol Baru yang Mulai Berlaku per 29 Agustus 2022
Kelimanya adalah, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo yakni Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ***