BANTENRAYA.COM – Moch Ojat Sudrajat, salah seorang nasabah Bank Banten yang juga Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, secara resmi mengajukan penyelesaian sengketa informasi public ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dengan pihak tergugat yaitu Bank Banten dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Forum CSR.
Forum CSR dan Bank Banten digugat ke KI Banten karena dinilai tidak terbuka tentang informasi publik yang dimintakan oleh Ojat dan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia.
Gugatan sengketa informasi pertama diajukan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia dengan pihak tergugat yaitu Forum CSR. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor register 076/VIII/KI BANTEN – PS/2022.
Gugatan sengketa informasi kedua diajukan Moch Ojat Sudrajat SS dengan dengan pihak tergugat yaitu Bank Banten, terkait BOPO dan SOP Kerjasama dengan pihak III dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit, Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor register 078/VIII/KI BANTEN – PS/2022.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Sang Pacar Mendiang Brigadir J Diwisuda: Beruntungnya Aku Jadi Kekasihmu
“Saya selaku nasabah di Bank Banten dan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia telah resmi mengajukan penyelesain sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten,” kata Ojat Selasa, 23 Agustus 2022.
Ojat mengungkapkan, dia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten karena dari 9 dokumen yang dimintakan ke Forum CSR hanya 4 yang diberikan. Sementara 5 dokumen sisanya tidak diberikan.
“Sehingga masih ada 5 dokumen yang belum diberikan,” ujarnya.
Adapun gugatan kepada Bank Banten diajukan karena dari 7 dokumen informasi publik yang dimintakan tidak ada 1 dokumen pun yang diberikan oleh Bank Banten.
Dia mencatat, ini adalah untuk yang ketiga kalinya dia mengajukan sengketa informasi dengan tergugat Bank Banten.
“Ini catatan buat saya, Bank Banten untuk ketiga kalinya harus diselesaikan melalui persidangan di Komisi Informasi.
Ojat mengungkapkan, sebelumnya dia pernah dua kali bersengketa dengan Bank Banten. Namun, gugatan itu kemudian terpaksa dicabut karena ada mis komunikasi dengan pihak Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dikonfirmasi mengenai gugatan sengketa informasi yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengaku belum mengetahui hal tersebut. Sebab yang lebih tahu adalah panitera.
“Untuk kaitan dengan Bak Banten apakah sudah masuk permohonan sengketa atau tidak ke KI Banten akan saya cek besok ke panitera,” katanya singkat.(***)