Senin, 10 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
14 Oktober 2025 | 19:38
Raperda Kota Serang

Walikota Serang Budi Rustandi dan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menunjukkan dokumen Raperda usul saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui tiga Raperda usul DPRD.

Tiga Raperda usul itu tentang sanitasi total berbasis masyarakat, kearsipan, dan perizinan berusaha di daerah.

Persetujuan tiga Raperda usul itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD Kota Serang, dan Walikota Serang Budi Rustandi.

BACA JUGA: Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda sanitasi total berbasis masyarakat diusulkan karena di Kota Serang banyak limbah kaitan mandi cuci kakus (MCK).

“Ini kan perihalnya untuk perilaku hidup bersih dan sehat ya,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.

Dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat, kata dia, nantinya akan didanai dari dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Artinya kita dengan adanya Perda ini pemerintah pusat akan melihat proyeknya, ternyata di Kota Serang sudah menyiapkan Raperda mengenai sanitasi ini,” ucap dia.

BACAJUGA:

Mie Gacoan Kota Cilegon

Warga Ungkap Alasan Rela Antre 1 Jam di Mie Gacoan Cilegon: Maunya Makan di Tempat tapi……

10 November 2025 | 21:15
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten soroti perundungan

Cegah Perundungan Berkaca Kasus SMAN 72 Jakarta, DPRD Minta Dindikbud Banten Lakukan Pengawasan Ekstra

10 November 2025 | 21:00
KI Banten

Sekolah dan Desa Banyak Diadukan ke KI Banten, Bakal Jadi Sasaran Monev Tahun Depan

10 November 2025 | 20:45
Raperda pendidikan keagamaan dan ponpes

DPRD Kota Cilegon Bentuk Pansus Perda Pendidikan Keagamaan dan Ponpes, Pastikan Program Pemkot Optimal Lewat Kepastian Hukum

10 November 2025 | 20:30

Mengenai Perda Kearsipan, Muji menuturkan, Perda tersebut mengatur agar Pemkot Serang membangun gedung arsip sehingga arsip daerah terawat dan tersimpan rapi.

“Perda ini agar arsip tidak tercecer, maka saya harapkan di Kota Serang harus membangun itu gedung arsip,” usulnya.

Perihal Raperda perizinan berusaha di daerah, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut untuk mempermudah perizinan usaha di Kota Serang, karena masih banyak pelaku usaha di Kota Serang yang belum mengantongi izin.

“Karena terus terang aja orang atau masyarakat pelaku usaha di Kota Serang masih banyak yang belum berizin. Kadang-kadang mereka saya temukan juga di salah satu pesantren di Curug dia membuat air mineral di salah satu pondok pesantren dia pernah curhat ke saya itu proses perizinannya sangat susah sekali, karena memang kita belum ada peraturan daerah, sehingga pada waktu itu dikeluarkannya oleh Dinkes dari Jakarta, kemudian dikeluarkan Balai POM dari pusat juga langsung. Karena memang perda kita belum mencakup hal tersebut,” beber Muji.

Muji berharap dengan adanya tiga Raperda yang baru disahkan tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk Kota Serang.

“Perda sanitasi yang sudah disahkan hari ini kita siap untuk mendapatkan dana alokasi khusus. Kemudian kearsipan kita membangun gedung kearsipan yang khusus menyimpan semua dokumen-dokumen seluruh OPD, karena siapapun nanti pejabat yang diganti siapapun nanti yang disitu adalah pemangku jabatannya itu diganti, arsip itu tidak tercecer ke mana-mana,” tegas dia.

Perihal ada satu catatan dari Budi Rustandi mengenai sanksi pelanggar Perda pengelolaan limbah B3 dipidana, Muji menegaskan bahwa dalam Perda tidak boleh ada sanksi pidana.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan Perda produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana. Karena sanksi pidana diatur dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua, sanksi administrasi dan denda. Administrasi itu bisa pencabutan izinnya dan kemudian diberlakukan denda, kalau untuk sanksi pidana tidak bisa,” tandasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: DPRD Kota Serangpemkot serangRaperdasanitasi
Previous Post

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Next Post

RF Diduga Langgar Aturan Partai, PKS Pandeglang Layangkan PAW

Related Posts

Mie Gacoan Kota Cilegon
Daerah

Warga Ungkap Alasan Rela Antre 1 Jam di Mie Gacoan Cilegon: Maunya Makan di Tempat tapi……

10 November 2025 | 21:15
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten soroti perundungan
Daerah

Cegah Perundungan Berkaca Kasus SMAN 72 Jakarta, DPRD Minta Dindikbud Banten Lakukan Pengawasan Ekstra

10 November 2025 | 21:00
KI Banten
Daerah

Sekolah dan Desa Banyak Diadukan ke KI Banten, Bakal Jadi Sasaran Monev Tahun Depan

10 November 2025 | 20:45
Raperda pendidikan keagamaan dan ponpes
Daerah

DPRD Kota Cilegon Bentuk Pansus Perda Pendidikan Keagamaan dan Ponpes, Pastikan Program Pemkot Optimal Lewat Kepastian Hukum

10 November 2025 | 20:30
truk tambang dishub kabupaten serang
Daerah

Truk Tambang Membangkang, Dishub Kabupaten Serang Siapkan Sanksi Berat

10 November 2025 | 20:15
Pedagang Pasar kepandean tagih janji Wahyu Nurjamil
Daerah

Janji Wahyu Nurjamil Ditagih Pedagang Pasar Kepandean, Soal Bantuan Modal Usaha Rp10 juta

10 November 2025 | 20:00
Load More

Popular

  • Twibbon Hari Pahlawan

    GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Desain Paling Keren dan Populer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja BPS Kabupaten Serang, Rekrutmen Mitra Statistik Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Ayah Nasional, SMP Islam Plus Baitul Maal Gelar Olahraga Bareng Ayah Penuh Cinta dan Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Pejabat Luar Daerah Daftar Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sengketa Lahan dengan Kemenhan, DPRD Kabupaten Pandeglang Pastikan Ada di Pihak Warga Rancapinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 35 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cilegon Terkendala, Jadi Anggota Tujuannya Cuma Pinjam Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Pemain Persita Tangerang Dipanggil Bela Timnas di Jeda Internasional November 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League Pekan ke-12 Segera Berakhir, Kenapa Persib Bandung Tidak Kunjung Bertanding?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tak Jadi Segel Mie Gacoan, Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mie Gacoan Kota Cilegon

Warga Ungkap Alasan Rela Antre 1 Jam di Mie Gacoan Cilegon: Maunya Makan di Tempat tapi……

10 November 2025 | 21:15
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten soroti perundungan

Cegah Perundungan Berkaca Kasus SMAN 72 Jakarta, DPRD Minta Dindikbud Banten Lakukan Pengawasan Ekstra

10 November 2025 | 21:00
KI Banten

Sekolah dan Desa Banyak Diadukan ke KI Banten, Bakal Jadi Sasaran Monev Tahun Depan

10 November 2025 | 20:45
Raperda pendidikan keagamaan dan ponpes

DPRD Kota Cilegon Bentuk Pansus Perda Pendidikan Keagamaan dan Ponpes, Pastikan Program Pemkot Optimal Lewat Kepastian Hukum

10 November 2025 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda