BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui tiga Raperda usul DPRD.
Tiga Raperda usul itu tentang sanitasi total berbasis masyarakat, kearsipan, dan perizinan berusaha di daerah.
Persetujuan tiga Raperda usul itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD Kota Serang, dan Walikota Serang Budi Rustandi.
BACA JUGA: Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda sanitasi total berbasis masyarakat diusulkan karena di Kota Serang banyak limbah kaitan mandi cuci kakus (MCK).
“Ini kan perihalnya untuk perilaku hidup bersih dan sehat ya,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.
Dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat, kata dia, nantinya akan didanai dari dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Artinya kita dengan adanya Perda ini pemerintah pusat akan melihat proyeknya, ternyata di Kota Serang sudah menyiapkan Raperda mengenai sanitasi ini,” ucap dia.
Mengenai Perda Kearsipan, Muji menuturkan, Perda tersebut mengatur agar Pemkot Serang membangun gedung arsip sehingga arsip daerah terawat dan tersimpan rapi.
“Perda ini agar arsip tidak tercecer, maka saya harapkan di Kota Serang harus membangun itu gedung arsip,” usulnya.
Perihal Raperda perizinan berusaha di daerah, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut untuk mempermudah perizinan usaha di Kota Serang, karena masih banyak pelaku usaha di Kota Serang yang belum mengantongi izin.
“Karena terus terang aja orang atau masyarakat pelaku usaha di Kota Serang masih banyak yang belum berizin. Kadang-kadang mereka saya temukan juga di salah satu pesantren di Curug dia membuat air mineral di salah satu pondok pesantren dia pernah curhat ke saya itu proses perizinannya sangat susah sekali, karena memang kita belum ada peraturan daerah, sehingga pada waktu itu dikeluarkannya oleh Dinkes dari Jakarta, kemudian dikeluarkan Balai POM dari pusat juga langsung. Karena memang perda kita belum mencakup hal tersebut,” beber Muji.
Muji berharap dengan adanya tiga Raperda yang baru disahkan tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk Kota Serang.
“Perda sanitasi yang sudah disahkan hari ini kita siap untuk mendapatkan dana alokasi khusus. Kemudian kearsipan kita membangun gedung kearsipan yang khusus menyimpan semua dokumen-dokumen seluruh OPD, karena siapapun nanti pejabat yang diganti siapapun nanti yang disitu adalah pemangku jabatannya itu diganti, arsip itu tidak tercecer ke mana-mana,” tegas dia.
Perihal ada satu catatan dari Budi Rustandi mengenai sanksi pelanggar Perda pengelolaan limbah B3 dipidana, Muji menegaskan bahwa dalam Perda tidak boleh ada sanksi pidana.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan Perda produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana. Karena sanksi pidana diatur dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua, sanksi administrasi dan denda. Administrasi itu bisa pencabutan izinnya dan kemudian diberlakukan denda, kalau untuk sanksi pidana tidak bisa,” tandasnya. ***