Kamis, 4 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
14 Oktober 2025 | 19:38
Raperda Kota Serang

Walikota Serang Budi Rustandi dan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menunjukkan dokumen Raperda usul saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui tiga Raperda usul DPRD.

Tiga Raperda usul itu tentang sanitasi total berbasis masyarakat, kearsipan, dan perizinan berusaha di daerah.

Persetujuan tiga Raperda usul itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD Kota Serang, dan Walikota Serang Budi Rustandi.

BACA JUGA: Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda sanitasi total berbasis masyarakat diusulkan karena di Kota Serang banyak limbah kaitan mandi cuci kakus (MCK).

“Ini kan perihalnya untuk perilaku hidup bersih dan sehat ya,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.

Dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat, kata dia, nantinya akan didanai dari dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Artinya kita dengan adanya Perda ini pemerintah pusat akan melihat proyeknya, ternyata di Kota Serang sudah menyiapkan Raperda mengenai sanitasi ini,” ucap dia.

Mengenai Perda Kearsipan, Muji menuturkan, Perda tersebut mengatur agar Pemkot Serang membangun gedung arsip sehingga arsip daerah terawat dan tersimpan rapi.

“Perda ini agar arsip tidak tercecer, maka saya harapkan di Kota Serang harus membangun itu gedung arsip,” usulnya.

Perihal Raperda perizinan berusaha di daerah, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut untuk mempermudah perizinan usaha di Kota Serang, karena masih banyak pelaku usaha di Kota Serang yang belum mengantongi izin.

“Karena terus terang aja orang atau masyarakat pelaku usaha di Kota Serang masih banyak yang belum berizin. Kadang-kadang mereka saya temukan juga di salah satu pesantren di Curug dia membuat air mineral di salah satu pondok pesantren dia pernah curhat ke saya itu proses perizinannya sangat susah sekali, karena memang kita belum ada peraturan daerah, sehingga pada waktu itu dikeluarkannya oleh Dinkes dari Jakarta, kemudian dikeluarkan Balai POM dari pusat juga langsung. Karena memang perda kita belum mencakup hal tersebut,” beber Muji.

BACAJUGA:

Cilegon

Komisi I DPRD Cilegon Dukung Penuh Langkah Walikota Berhentikan Maman, Mekanisme Ditempuh Sesuai Prosedur

4 Desember 2025 | 15:38
PPPK

Besok, 3.500 PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon Akan Dilantik di Alun-Alun Cilegon

4 Desember 2025 | 15:17
Wedang

Bukan Cuma Segar Wedang Telang Sereh Nipis Kaya Manfaat Netralkan Racun 

4 Desember 2025 | 14:31
Pandeglang

Warga Pandeglang Temukan Mayat Laki Laki di Sebuah Warung Akibat Serangan Jantung

4 Desember 2025 | 14:13

Muji berharap dengan adanya tiga Raperda yang baru disahkan tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk Kota Serang.

“Perda sanitasi yang sudah disahkan hari ini kita siap untuk mendapatkan dana alokasi khusus. Kemudian kearsipan kita membangun gedung kearsipan yang khusus menyimpan semua dokumen-dokumen seluruh OPD, karena siapapun nanti pejabat yang diganti siapapun nanti yang disitu adalah pemangku jabatannya itu diganti, arsip itu tidak tercecer ke mana-mana,” tegas dia.

Perihal ada satu catatan dari Budi Rustandi mengenai sanksi pelanggar Perda pengelolaan limbah B3 dipidana, Muji menegaskan bahwa dalam Perda tidak boleh ada sanksi pidana.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan Perda produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana. Karena sanksi pidana diatur dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua, sanksi administrasi dan denda. Administrasi itu bisa pencabutan izinnya dan kemudian diberlakukan denda, kalau untuk sanksi pidana tidak bisa,” tandasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: DPRD Kota Serangpemkot serangRaperdasanitasi
Previous Post

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Next Post

RF Diduga Langgar Aturan Partai, PKS Pandeglang Layangkan PAW

Related Posts

Cilegon
Daerah

Komisi I DPRD Cilegon Dukung Penuh Langkah Walikota Berhentikan Maman, Mekanisme Ditempuh Sesuai Prosedur

4 Desember 2025 | 15:38
PPPK
Daerah

Besok, 3.500 PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon Akan Dilantik di Alun-Alun Cilegon

4 Desember 2025 | 15:17
Wedang
Daerah

Bukan Cuma Segar Wedang Telang Sereh Nipis Kaya Manfaat Netralkan Racun 

4 Desember 2025 | 14:31
Pandeglang
Daerah

Warga Pandeglang Temukan Mayat Laki Laki di Sebuah Warung Akibat Serangan Jantung

4 Desember 2025 | 14:13
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Aston Cilegon Boutique Hotel, Intip Persyaratannya

4 Desember 2025 | 13:59
Polisi
Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Lebak di Jawilan Yang Dikira Korban Kecelakaan

4 Desember 2025 | 13:26
Load More

Popular

  • Cilegon

    Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pandeglang Tinjau Proyek Tol Cileles-Panimbang Yang Pembangunannya Capai 98 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Bakal Tentukan Sikap Setelah Menerima Surat Resmi, Proses Pemberhentian Sekda Cilegon Dinilai Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Cilegon Buka Pendaftaran Bekerja ke Jepang Tahap 2 Mulai Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

Komisi I DPRD Cilegon Dukung Penuh Langkah Walikota Berhentikan Maman, Mekanisme Ditempuh Sesuai Prosedur

4 Desember 2025 | 15:38
Pesantren Nurul Madany

Keren! Pesantren Nurul Madany Masuk Babak Final di MTQ Ke-41 Kabupaten Lebak

4 Desember 2025 | 15:19
PPPK

Besok, 3.500 PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon Akan Dilantik di Alun-Alun Cilegon

4 Desember 2025 | 15:17
PUK

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda