Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
14 Oktober 2025 | 19:38
Raperda Kota Serang

Walikota Serang Budi Rustandi dan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menunjukkan dokumen Raperda usul saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui tiga Raperda usul DPRD.

Tiga Raperda usul itu tentang sanitasi total berbasis masyarakat, kearsipan, dan perizinan berusaha di daerah.

Persetujuan tiga Raperda usul itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD Kota Serang, dan Walikota Serang Budi Rustandi.

BACA JUGA: Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda sanitasi total berbasis masyarakat diusulkan karena di Kota Serang banyak limbah kaitan mandi cuci kakus (MCK).

“Ini kan perihalnya untuk perilaku hidup bersih dan sehat ya,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.

Dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat, kata dia, nantinya akan didanai dari dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Artinya kita dengan adanya Perda ini pemerintah pusat akan melihat proyeknya, ternyata di Kota Serang sudah menyiapkan Raperda mengenai sanitasi ini,” ucap dia.

BACAJUGA:

singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55

Mengenai Perda Kearsipan, Muji menuturkan, Perda tersebut mengatur agar Pemkot Serang membangun gedung arsip sehingga arsip daerah terawat dan tersimpan rapi.

“Perda ini agar arsip tidak tercecer, maka saya harapkan di Kota Serang harus membangun itu gedung arsip,” usulnya.

Perihal Raperda perizinan berusaha di daerah, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut untuk mempermudah perizinan usaha di Kota Serang, karena masih banyak pelaku usaha di Kota Serang yang belum mengantongi izin.

“Karena terus terang aja orang atau masyarakat pelaku usaha di Kota Serang masih banyak yang belum berizin. Kadang-kadang mereka saya temukan juga di salah satu pesantren di Curug dia membuat air mineral di salah satu pondok pesantren dia pernah curhat ke saya itu proses perizinannya sangat susah sekali, karena memang kita belum ada peraturan daerah, sehingga pada waktu itu dikeluarkannya oleh Dinkes dari Jakarta, kemudian dikeluarkan Balai POM dari pusat juga langsung. Karena memang perda kita belum mencakup hal tersebut,” beber Muji.

Muji berharap dengan adanya tiga Raperda yang baru disahkan tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk Kota Serang.

“Perda sanitasi yang sudah disahkan hari ini kita siap untuk mendapatkan dana alokasi khusus. Kemudian kearsipan kita membangun gedung kearsipan yang khusus menyimpan semua dokumen-dokumen seluruh OPD, karena siapapun nanti pejabat yang diganti siapapun nanti yang disitu adalah pemangku jabatannya itu diganti, arsip itu tidak tercecer ke mana-mana,” tegas dia.

Perihal ada satu catatan dari Budi Rustandi mengenai sanksi pelanggar Perda pengelolaan limbah B3 dipidana, Muji menegaskan bahwa dalam Perda tidak boleh ada sanksi pidana.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan Perda produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana. Karena sanksi pidana diatur dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua, sanksi administrasi dan denda. Administrasi itu bisa pencabutan izinnya dan kemudian diberlakukan denda, kalau untuk sanksi pidana tidak bisa,” tandasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: DPRD Kota Serangpemkot serangRaperdasanitasi
Previous Post

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Next Post

RF Diduga Langgar Aturan Partai, PKS Pandeglang Layangkan PAW

Related Posts

singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098
Daerah

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Gubernur Banten, Andra Soni.
Daerah

Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA

13 Maret 2026 | 19:49
Aktivis KNPI Pandeglang melakukan demonstrasi di depan gedung BGN RI terkait pengelolaan MBG di Pandeglang. (Istimewa)
Daerah

Pengelolaan MBG Dilaporkan ke BGN Oleh KNPI Pandeglang, Banyak Mengabaikan Aturan

13 Maret 2026 | 19:41
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shinta Arsinta Terseret Video Penggrebekan Artis di Kamar 22, Sang Penyanyi Dangdut Bantah Bukan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda