Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
14 Oktober 2025 | 19:38
Raperda Kota Serang

Walikota Serang Budi Rustandi dan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menunjukkan dokumen Raperda usul saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui tiga Raperda usul DPRD.

Tiga Raperda usul itu tentang sanitasi total berbasis masyarakat, kearsipan, dan perizinan berusaha di daerah.

Persetujuan tiga Raperda usul itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD Kota Serang, dan Walikota Serang Budi Rustandi.

BACA JUGA: Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda sanitasi total berbasis masyarakat diusulkan karena di Kota Serang banyak limbah kaitan mandi cuci kakus (MCK).

“Ini kan perihalnya untuk perilaku hidup bersih dan sehat ya,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.

Dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat, kata dia, nantinya akan didanai dari dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Artinya kita dengan adanya Perda ini pemerintah pusat akan melihat proyeknya, ternyata di Kota Serang sudah menyiapkan Raperda mengenai sanitasi ini,” ucap dia.

Mengenai Perda Kearsipan, Muji menuturkan, Perda tersebut mengatur agar Pemkot Serang membangun gedung arsip sehingga arsip daerah terawat dan tersimpan rapi.

“Perda ini agar arsip tidak tercecer, maka saya harapkan di Kota Serang harus membangun itu gedung arsip,” usulnya.

Perihal Raperda perizinan berusaha di daerah, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut untuk mempermudah perizinan usaha di Kota Serang, karena masih banyak pelaku usaha di Kota Serang yang belum mengantongi izin.

“Karena terus terang aja orang atau masyarakat pelaku usaha di Kota Serang masih banyak yang belum berizin. Kadang-kadang mereka saya temukan juga di salah satu pesantren di Curug dia membuat air mineral di salah satu pondok pesantren dia pernah curhat ke saya itu proses perizinannya sangat susah sekali, karena memang kita belum ada peraturan daerah, sehingga pada waktu itu dikeluarkannya oleh Dinkes dari Jakarta, kemudian dikeluarkan Balai POM dari pusat juga langsung. Karena memang perda kita belum mencakup hal tersebut,” beber Muji.

BACAJUGA:

Fahmi Hakim calon tunggal Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

14 Oktober 2025 | 19:27
SMAN 1 Cimarga

Dindikbud Banten Pastikan KBM SMAN 1 Cimarga Berjalan Normal

14 Oktober 2025 | 19:18
TKD Kota Cilegon dipangkas

Total TKD 2026 Kota Cilegon Hanya Rp784 Miliar, Berkurang 28,7 Persen

14 Oktober 2025 | 19:00
Aspedi Banten dukung pariwisata

Aspedi Janji All Out Dukung Pariwisata di Banten Lewat Karya Dekorasi Kreatif

14 Oktober 2025 | 17:48

Muji berharap dengan adanya tiga Raperda yang baru disahkan tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk Kota Serang.

“Perda sanitasi yang sudah disahkan hari ini kita siap untuk mendapatkan dana alokasi khusus. Kemudian kearsipan kita membangun gedung kearsipan yang khusus menyimpan semua dokumen-dokumen seluruh OPD, karena siapapun nanti pejabat yang diganti siapapun nanti yang disitu adalah pemangku jabatannya itu diganti, arsip itu tidak tercecer ke mana-mana,” tegas dia.

Perihal ada satu catatan dari Budi Rustandi mengenai sanksi pelanggar Perda pengelolaan limbah B3 dipidana, Muji menegaskan bahwa dalam Perda tidak boleh ada sanksi pidana.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan Perda produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana. Karena sanksi pidana diatur dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua, sanksi administrasi dan denda. Administrasi itu bisa pencabutan izinnya dan kemudian diberlakukan denda, kalau untuk sanksi pidana tidak bisa,” tandasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: DPRD Kota Serangpemkot serangRaperdasanitasi
Previous Post

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

Related Posts

Fahmi Hakim calon tunggal Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang
Daerah

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

14 Oktober 2025 | 19:27
SMAN 1 Cimarga
Daerah

Dindikbud Banten Pastikan KBM SMAN 1 Cimarga Berjalan Normal

14 Oktober 2025 | 19:18
TKD Kota Cilegon dipangkas
Daerah

Total TKD 2026 Kota Cilegon Hanya Rp784 Miliar, Berkurang 28,7 Persen

14 Oktober 2025 | 19:00
Aspedi Banten dukung pariwisata
Daerah

Aspedi Janji All Out Dukung Pariwisata di Banten Lewat Karya Dekorasi Kreatif

14 Oktober 2025 | 17:48
Dishub Kota Cilegon Edukasi Pelajar
Daerah

Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub Kota Cilegon Edukasi Ratusan Pelajar

14 Oktober 2025 | 17:25
Tanggapan Dimyati terkait kasus di SMAN 1 Cimarga
Daerah

Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

14 Oktober 2025 | 17:16
Load More

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kekerasan di SMA Negeri 1 Cimarga Dilaporkan Polisi, Netizen Heran dengan Mental Murid Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raperda Kota Serang

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan Tiga Raperda Baru, Dorong Kota Lebih Tertata

14 Oktober 2025 | 19:38
Fahmi Hakim calon tunggal Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang

Fahmi Hakim Calon Tunggal Ketua Golkar Kabupaten Serang

14 Oktober 2025 | 19:27
pelatihan jurnalistik

Pelatihan Jurnalistik, MAN 1 Cilegon Kampanyekan Literasi

14 Oktober 2025 | 19:18
SMAN 1 Cimarga

Dindikbud Banten Pastikan KBM SMAN 1 Cimarga Berjalan Normal

14 Oktober 2025 | 19:18

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda