BANTENRAYA.COM – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, berharap keluarganya juga mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Permintaan perlindungan ini, karena keluarga Bharada E khawatir terancam keselamatannya.
Namun permintaan perlindungan ini belum dapat diakomodir, lantaran LPSK mengaku belum menerima pengajuan perlindungan dari keluarga Bharada E.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Drama Korea Big Mouth dan Teori Konspirasinya, Terungkap Big Mouse Sebenarnya Adalah …
“Sampai saat ini belum ada pengajuan (perlindungan dari keluarga Bharada E),” ujar Hasto Atmojo Suroyo, dikutip Bantenraya.com dari PMJNEWS.
Hasto Atmojo Suroyo mengaku pihaknya juga sudah mencoba menghubungi keluarga Bharada E.
Tak hanya itu, LPSK sudah bertanya kepada Bharada E terkait perlindungan tersebut.
“Kalau memang yang bersangkutan (keluarga) butuh perlindungan, akan kami lakukan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.
“Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Deolipa Yumara Pengacara lama Bharada E Kasus Brigadir J.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain. Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.
“Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” terang dia. *
















