Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Bebaskan Pejabat Kilang Pertamina Balongan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 Agustus 2022 | 19:08
Hakim Tolak Bebaskan Pejabat Kilang Pertamina Balongan

Majelis Hakim membacakan putusan sela kasus proyek fiktif pengadaan software di PT IAS yang telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar, Kamis 18 Agustus 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, menolak membebaskan Pjs Senior Manager Operational & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto, dan Bussines Development & Corporate Planning Vice Presiden PT IAS Imam Fauzi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Dua dari lima terdakwa kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina yang telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar itu, keberatan atas dakwaan JPU, karena dianggap kabur, atau tidak jelas. Sehingga keduanya minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Mantan Presiden Director PT IAS, Sabar Sundarelawan, Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto menerima dakwaan JPU.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire 19 Agustus 2022, Klaim Hadiah Skin Epic dan Diamond Gratis

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika keberatan yang diajukan terdakwa, dinilai sudah masuk ke dalam pokok materi sidang.
Sehingga eksepsi kedua terdakwa ditolak, dan persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.

“Eksepsi keberatan terdakwa Dedi Susanto, dan Imam Fauzi tidak dapat diterima. Menyatakan penuntut umum melanjutkan perkara, adalah sah sebagai dasar pemeriksaan materi tindak pidana korupsi atas naman terdakwa Dedi Susanto, dan Imam Fauzi,” katanya dalam sidang putusan sela disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukum serta terdakwa, Kamis 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, kedua terdakwa Dedi Susanto, dan Imam Fauzi melalui kuasa hukumnya, keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat.

Baca Juga: Mulai 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022 Pemprov Banten Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sehingga keduanya meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan JPU.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, kelima terdakwa secara bersama-sama dan turut serta dalam penunjukan, penerbitan dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif dan menyalahi mekanisme, prosedur dan ketentuan, dalam pekerjaan pengadaan software di PT IAS tahun 2021.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534 sebagaimana laporan tim internal audit PT Pertamina,” katanya.

Baca Juga: Blusukan Cek Penyaluran Dana Stimulan DKM, Walikota Cilegon Helldy Agustian: Terserah Buat Apa Aja

Subardi menjelaskan kelima SPK yaitu pekerjaan aset integrity manajemen sistem (AIMS) di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Everest Technology, SPK pembelian dan jasa 3 D pack for emergency safety response simulation dan engineering integrity di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Everest Technology.

SPK pekerjaan 3D laser scanning di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), SPK assessment maintenance excellent dan digital transformation di Pertamina RU VI Balongan kepada PT AKTN serta SPK pekerjaan smart P&ID dan isometric serta loading data SDx di Pertamina RU VI Balongan kepada PT AKTN.

BACAJUGA:

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

27 Februari 2026 | 15:30
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

27 Februari 2026 | 14:45
Ilutrasi tema materi kultum Ramadhan 2026. (Pexels/Thirdman)

Cek 10 Tema Materi Kultum Ramadhan 2026 Ringan Mudah Dihafal, Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan yang Penuh Berkah

26 Februari 2026 | 17:31
ibu hamil

Hukum Mengerjakan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil, Cek Ketentuannya di Sini

26 Februari 2026 | 17:14

“Penerbitan dan penandatanganan ke-5 SPK tersebut, semata-mata hanya untuk memenuhi permintaan percepatan realisasi project digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan, oleh karena ke-5 SPK tersebut terbit, dan ditandatangani tanpa melalui tahapan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Baca Juga: Tayang Malam Ini! Drakor Adamas Epsiode 8 Sub indo, Berikut Link Nonton dan Sinopsisnya

Subardi mengungkapkan, atas kelima SPK itu terdakwa Sabar Sundarelawan mendapatkan Rp 500 juta, Singgih Yudianto Rp 500 juta, Dedi Susanto Rp 3,4 miliar, Imam Fauzi Rp 120 juta dan Andrian Cahyanto Rp 1,9 miliar serta saksi Ratna Sari selaku Komisaris PT AKTN Rp 1,6 miliar.

“Secara sendiri atau bersama-sama, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pertentangan kepentingan atau conflict of interest telah menggunakan kekuasaan, dalam jabatanya mempengaruhi jalannya proses keputusan pengadaan,” ungkapnya.

Subardi menambahkan terdakwa Sabar bersama Singgih, Imam dan Dedi dari PT IAS telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran 2 pekerjaan pada PT AKTN. Padahal, lanjut Subardi, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

“Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhasap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif,” tambahnya.

Atas dasar itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan putusan sela, sidang selanjutnya ditunda hingga Rabu pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut. **

Editor: Administrator
Tags: Majelis HakimPT Pertamina
Previous Post

Kumpulan Link Twibbon HUT Mahkamah Agung RI Ke 77 Tahun 2022, Desain Menarik dan Elegen

Next Post

Buruan Klaim! Kode Redeem ML Mobile Legends 19 Agustus 2022 Terbaru dan Masih Aktif

Related Posts

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)
Nasional

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

27 Februari 2026 | 15:30
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)
Nasional

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

27 Februari 2026 | 14:45
Ilutrasi tema materi kultum Ramadhan 2026. (Pexels/Thirdman)
Nasional

Cek 10 Tema Materi Kultum Ramadhan 2026 Ringan Mudah Dihafal, Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan yang Penuh Berkah

26 Februari 2026 | 17:31
ibu hamil
Nasional

Hukum Mengerjakan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil, Cek Ketentuannya di Sini

26 Februari 2026 | 17:14
LAZISNU
Nasional

LAZISNU Serahkan Laporan Berkala dalam Rapat Pleno PCNU Kabupaten Pandeglang Masa Khidmat 2024-2029

26 Februari 2026 | 17:01
ramadan
Nasional

Cek 5 Rekomendasi Ide Kegiatan Bulan Suci Ramadan 2026 di Sekolah, Dijamin Menarik dan Bermanfaat

26 Februari 2026 | 16:43
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

27 Februari 2026 | 15:30
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

27 Februari 2026 | 14:45
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi diwawancarai wartawan di Setda Pemkot Serang, Jumat 27 Februari 2026. Pemkot Serang berencana belajar pengelolaan sampah ke Jepang. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL, Pemkot Serang Belajar Pengelolaan Sampah di Jepang

27 Februari 2026 | 13:59
Event Cilegon Night Vibes Ramadan Juare siap digelar di Alun-alun Kota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

Siap-siap! Event Cilegon Night Vibes Hadir di Alun-alun Kota Cilegon, Ada Bagi-bagi Takjil hingga Bhakti Sosial

27 Februari 2026 | 13:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda