BANTENRAYA.COM– Jika anda mempunyai uang Rupiah yang rusak atau tidak layak edar dan ingin menukarkannnya simak syarat nya dibawah ini.
Uang Rupiah merupakan alat atau bukti pembayaran yang sah di Indonesia dan sangat penting penting keberadaanya.
Apapun keperluannya anda bisa transaksi keuangan mulai dari berbelanja atau menabung.
Baca Juga: Bukan Benci, Ini Alasan Brigjen TNI NA Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung
Tentu posisi uang Rupiah berputar alias berpindah tangan dari tempat ke tempat lainnya.
Oleh sebab itu tak heran apabila suatu saat menemukan kondisi uang rupiah yang kucel dan kebingungan apakah masih layak sebagai alat pembayaran.
Dikutip Bantenraya.com dari laman PINTAR Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya.
Cari tahu syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada menu “Syarat Penukaran Kas Keliling”.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Dua Pelajar Banten Wakili Indonesia, Dalam Kejuaraan Taekwondo Internasional
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Baca Juga: Cara Menukarkan Pecahan Uang Rupiah Emisi 2022 Secara Online Mudah dan Simpel
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Ciri-ciri Uang Kertas Terbaru Emisi 2022 yang Harus Diketahui
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Baca Juga: Desakan Fadil Imran Diperiksa Dalam Kasus Kematian Brigadir Yosua Menggema di Twitter
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***