Bukan Benci, Ini Alasan Brigjen TNI NA Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:48 WIB
hasil  X-ray kucing yang ditembak Brigjen TNI NA di Sesko TNI Bandung (Instagram/@rumahsinggahclow)
hasil X-ray kucing yang ditembak Brigjen TNI NA di Sesko TNI Bandung (Instagram/@rumahsinggahclow)

BANTENRAYA.COM - Pada hari ini Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa memberika pernyataan terkait peristiwa penembakan kucing di Sesko TNI, Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.

Dalam pernyataannya, Mayjen TNI Prantara Santosa membenarkan bahwa peristiwa penembakan kucing di Sesko TNI Bandung dilakukan oleh Brigjen TNI NA.

Terungkapnya penembakan terhadap kucing yang dilakukan Brigjen TNI NA setelah diselidiki oleh Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI.

Baca Juga: Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling dari Bank Indonesia Menggunakan aplikasi PINTAR

Dari siaran pers yang disampaikan oleh Pusat Penerangan TNI, diketahui bahwa kejadian penembakan terhadap kucing yang dilakukan Brigjen TNI NA terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Brigjen TNI NA menembaki beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin milik pribadi.

Menurut Mayjen TNI Prantara Santosa dari pengakuan Brigjen TNI NA bahwa yang bersangkutan melakukan perkara tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Sesko TNI.

Baca Juga: Dua Pelajar Banten Wakili Indonesia, Dalam Kejuaraan Taekwondo Internasional

"Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ujar Mayjen TNI Prantara Santoso.

"Bukan karena kebencian terhadap kucing," sambungnya.

Meskipun demikian, Prantara Santoso menjelaskan Tim Hukum TNI tetap akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA.

Baca Juga: Cara Menukarkan Pecahan Uang Rupiah Emisi 2022 Secara Online Mudah dan Simpel

"Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tandasnya.

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan penembakan terhadap kucing di Sesko TNI Bandung, sekitar enam kucing yang ditembak.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X