BANTENRAYA.COM – Bank Indonesia (BI) dan pemerintah secara resmi menerbitkan uang kertas baru tahun emisi 2022, Kamis 18 Agustus 2022.
Total ada 7 uang kertas baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan yakni untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000 dan Rp1000.
Setelah peluncuran uang kertas baru tahun emisi 2022 kini muncul pertanyaan, bagaimana dengan edisi yang lama, apakah masih berlaku? BI pun telah memberikan jawabannya.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dikutip Bantenraya.com dari laman BI, penerbitan uang kertas baru tahun emisi 2022 diterbitkan sebagai salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang mata uang.
Adapun peluncurannya bertepatan dengan peringatan Haru Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Baca Juga: Pacar Bharada E Diminta Ganti Nomor, Khawatir Dilacak Anak Buah Ferdy Sambo?
Secraa visual, gambar utama uang kertas baru tahun emisi 2022 masih menampilkan pahlawan nasional pada bagian depan.
Sementara untuk desain tampilan belakang masih sama seperti tahun emisi sebelumnya yakni memperlihatkan tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.
Selanjutnya, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang kertas baru tahun emisi 2022.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Big Mouth Episode 7 Full Movie Sub Indo: Go Mi Ho dalam Bahaya
Ketiganya adalah desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Inovasi itu juga dimaksudkan agar lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.
Adapun pengeluaran uang kertas baru tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang kertas rupiah ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Uang-uang itu masih sah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Pegawai Alfamart Ucapkan Hal ini Soal Kasus Terduga Ibu Pencuri Cokelat dan Shampo
Hal itu sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang.
Produk hukum itu mengatur tentang pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. ***
 
			 
					


















