BANTENRAYA.COM – Tim Laboratorium Forensik Polri akan mendampingi Komnas HAM untuk mengecek tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pendampingan untuk Komnas HAM ini dilakukan, karena ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Versi awal Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan sesama polisi.
Baca Juga: Kenali Sebelum Terjadi! Berikut 5 Tanda WhatsApp Anda Kena Hack dan Upaya Antisipasinya
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.
“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” jelas Dedi saat dikonfirmasi, Minggu 14 Agustus 2022, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Apa Arti Senyum Apple Cheeks? Begini Penjelasan dan Cara Memilikinya
Menurut Choirul Anam, pihaknya akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.
Baca Juga: NONTON Film 5 Elang Full HD, Film Tentang Pramuka yang Dibintangi CJR
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(***)


















