BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri ayau Kejari Pandeglang segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tablet dan fasilitas akses rumah belajar untuk SMP di Pandeglang.
Kasus korupsi yang sedang digatap Kejari Pandeglang tersebut bersumber dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS afirmasi di tingkat SMP.
Adapun dugaan korupsi dana BOS afirmasi ini yang akam segera diumumkam tersangka oleh Kejari Pandeglang terjadi pada tahun 2019.
Baca Juga: 14 Kode Promo Grab Terbaru, 12 Agustus 2022 : Banjir Diskon hingga Potongan 99 Persen
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tablet dan fasilitas akses rumah belajar di tingkat SMP akan diumumkan pada rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi di tingkat SMP di Pandeglang lebih dari satu orang.
“Kita akan mencoba untuk menetapkan tersangka, calon tersangka lebih dari satu orang,” tuturnya.
Baca Juga: Link Nonton Series Dikta dan Hukum Episode 4 A dan 4 B: Dikta Tulis Keinginan Sebelum Meninggal
“Pas momen dihari kemerdekaan ini kami sudah ada penetapan tersangka dan ingin segera dilimpahkan ke persidangan,” kata Helena, didampingi Kasi Intel Kejari, Wildan, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Kunto Trihatmojo, Jumat 12 Agustus 2022.
Adapun untuk total kerugian negara, Octavianne belum mengetahui secara pasti karena pihaknya masih menunggu laporan penghitungan dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
Meskipun nilai kerugian belum diketahui, kata dia, kejaksaan akan menetapkan tersangka karena pengadaan fasilitas akses rumah belajar yang didanai oleh BOS afrimasi dan kinerja tersebut sudah masuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Big Mouth Episode 5 Sub Indo: Go Mi ho Menemui Gong Ji hoon
“Meskipun dari pihak BPKP belum keluar jumlah kerugian negaranya kami akan tetapkan tersangka pada bulan ini,” ungkapnya
“Karena kami sudah mengetahui perbuatan dari tersangka. Dari perbuatannya saja itu sudah melanggar dan maduk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Adapun jumlah yang sudah diperiksa pada kasus tersebut, Octavianne mengaku, sudah memeriksa 50 orang.
Baca Juga: Kumpulan Yel yel Pramuka untuk Tiap Regu dari Mawar sampai Garuda, Singkat, Seru dan Heboh
Jumlah tersebut sudah termasuk para kepala sekolah dan pihak dinas terkait.
“Yang sudah diperiksa itu sudah 40 sampai 50 orang, soalnya itu mulai dari kepala sekolah hingga sampai pihak dinas. Kasus ini kan sudah kami tangani selama enam bulan lebih, sebelum saya masuk pun kasus ini sudah ada,” jelas Helena.
Perlu diketahui, penerima dana BOS afirmasi dan kinerja ada sebanyak 43 SMP. Masing-masing SMP menerima bantuan dana BOS afirmasi Rp 24 juta, dan 2 SMP menerima Rp 19 juta. ***


















