BANTENRAYA.COM – Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD milik Pemkot Cilegon Bank Pembiayaan Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menyerahkan berkas dan tersangka dalam kasus BPRSCM ke Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pada Senin, 8 Agustus 2022 pihaknya telah menyerahkan empat tersangka dugaan kasus korupsi di BPRSCM beserta bukti-bukti yang ada ke Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Kata Kapolri
“Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap II,” kata Ineke, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dikatakan Ineke, dalam kasus dugaan korupsi di BPRSCM ada empat tersangka.
Tersangka pertama, IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 sampai Desember 2021.
Baca Juga: Biaya Perbaiki JLS Terlampau Besar, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Industri Lagi
Tersangka kedua, TT selaku Manager Marketing. Tersangka ketiga dan keemlat NN dan MM selaku Staff Marketing maupun selaku Account Officer pada BPRSCM.
“Dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejari Cilegon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRSCM tahun 2017 sampai 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.14.689.973.389,” paparnya.
Kat Ineke, sebelumnya, selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 20 aset.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Saat Tetapkan Ferdy Sambo jadi Tersangka Kematian Brigadir J
Aset itu yang berhubungan dengan tindak pidana dan atau hasil kejahatan dengan nilai keseluruhan aset sebesar Rp 6.045.960.000.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturtnya.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” paparnya.
“Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ungkapnya. ***